Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan 1 jenis sabu.

Ketiga tersangka itu yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur, Penukal, Pali, Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar , Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten Pali.

Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh mengungapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah oleh sekelompok orang ini.

 “Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh saat konfrensi pers, Kamis (21/3).

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah

Baca juga :  Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS

“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” katanya.

Menurutnya,  penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.

“Dengan jumlah barang bukti sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Endro.

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, salah satu tersangka Madindan yang berpose sebagai penyadap karet mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.

 “Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar.

Madinah juga mengaku baru kali ini dirinya tertangkap.

“Baru kali ini saya ketangkep,” ujarnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca