Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan 1 jenis sabu.

Ketiga tersangka itu yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur, Penukal, Pali, Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar , Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten Pali.

Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh mengungapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah oleh sekelompok orang ini.

 “Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh saat konfrensi pers, Kamis (21/3).

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah

Baca juga :  Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS

“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” katanya.

Menurutnya,  penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.

“Dengan jumlah barang bukti sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Endro.

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, salah satu tersangka Madindan yang berpose sebagai penyadap karet mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.

 “Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar.

Madinah juga mengaku baru kali ini dirinya tertangkap.

“Baru kali ini saya ketangkep,” ujarnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Senin, 10 Februari 2025 - 11:46 WIB

Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB