KABUPATEN CIANJUR, ifakta.co – Sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen ?
Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, apakah sebenarnya di perbolehkan membeli bensin menggunakan jerigen?
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk di jual kembali.
Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan nomor 34.432.28 yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.
Pasalnya, telah mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin. Loh kok bisa?
Bahkan ifakta.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.
“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat di bolehkan asal ada surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE,” tulis Anya melalui pesan internet, Sabtu (18/05).
Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.
Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.
Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.
Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan bentuk keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.
“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah dari pada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep.*(JO)