SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu SPBU di Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga kebal hukum yang menjual BBM ke Jerigen. (Foto: Istimewa)

Salah satu SPBU di Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga kebal hukum yang menjual BBM ke Jerigen. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIANJUR, ifakta.co – Sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen ?

Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, apakah sebenarnya di perbolehkan membeli bensin menggunakan jerigen?

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk di jual kembali.

Baca juga :  Ramai Peserta, Bale Kreatif Kopi Yunge Sukses Gelar Seminar Bertajuk Pesona Lokal Nganjuk Viral

Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan nomor 34.432.28 yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Pasalnya, telah mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin. Loh kok bisa?

Bahkan ifakta.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Baca juga :  Imigrasi Lakukan Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara

“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat di bolehkan asal ada surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE,” tulis Anya melalui pesan internet, Sabtu (18/05).

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.

Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.

Baca juga :  Ini Klarifikasi PWI Pusat, Ketum Hendry Ch Bangun: Keterangan Jusuf Rizal Tidak Berdasar Fakta

Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan bentuk keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.

“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah dari pada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep.*(JO)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu
GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024
Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak
Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo
Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:47 WIB

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:38 WIB

Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:57 WIB

Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:18 WIB

GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB