Bandar Satu Juta Pil Koplo Senilai Rp3M Diringkus Polres Mojokerto Kota

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan bandar pil koplo diringkus Polres Mojokerto (Poto: Humas Polri/ifakta.co)

Komplotan bandar pil koplo diringkus Polres Mojokerto (Poto: Humas Polri/ifakta.co)

KOTA MOJOKERTO ifakta.co – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggulung Bandar pil dobel L atau pil koplo beserta kurir dan pengedarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 1 juta butir pil double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Disebutkan Daniel bahwa hal ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar pil double L,” kata Daniel dalam konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/5).

Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya Ds. Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :  Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung

Ketika menangkap AK pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan juga menangkap MS.

“Saat itu, warga Kec Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo,” tambahnya.

Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.

Baca juga :  Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

“Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar,”teranganiel.

Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara itu, PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menambahkan, Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar Narkoba ini.

Baca juga :  Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung

Dari hal ini menurut Kuncoro harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar dalam hal ini peredaran Narkoba di Kota Mojokerto.

“Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat – obatan terlarang,”pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri didampingi PJ Wali kota Moh. Ali Kuncoro bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, Kasat Narkoba Iptu, Mohammad Suparlan dan
Kasi Humas Ipda, Agung.

(MAY).

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Senin, 10 Februari 2025 - 11:46 WIB

Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB