JAKARTA, ifakta.co – Dua tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara terkena razia. Dalam razia tersebut sembilan pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Razia di dua lokasi tersebut dilakukan Dittipidnakorba Bareskrim Polri bersama dengan petugas Bea Cukai pada Sabtu (2/12) malam hingga Minggu (3/12) pukul 06.00 WIB.
“Secara keseluruhan temuan-temuan yang kami dapati adalah keseluruhannya ada 9 pengunjung yang positif menggunakan narkotika berbagai macam jenis di situ, ada kokain, ada morfin, ada metamfetamin ada THC,” kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak dalam keterangannya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Calvin, dalam razia itu, pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba. Namun, kata dia, temuan itu masih didalami apakah merupakan psikotropika atau obat keras.
“Jadi ini perlu pendalaman, semua barang bukti itu akan kita bawakan ke laboratorium forensik pagi hari ini,” ujarnya.
Selain itu, dalam razia juga ditemukan ratusan botol minuman keras (miras) yang menggunakan pita cukai palsu. Temuan ini, lanjut Calvin, akan didalami lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.
“Diduga menggunakan pita cukai palsu dan ada beberapa juga yang tanpa (pita cukai) juga, jadi khusus untuk yang 505 botol ini masih perlu verifikasi oleh tim Bea Cukai nanti akan disampaikan,” ucap Calvin.
Ia menyebut pihaknya juga menyegel sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan ratusan botol miras itu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami melakukan penyegelan karena di situlah ditemukannya botol-botol yang saya sebutkan tadi. Jadi setelah disegel ini, hari ini, siang nanti tim gabungan biar cukai dan Direktorat Narkoba akan mengecek ulang kembali itulah yang saya sampaikan tadi verifikasi dan Pendalaman ulang supaya nanti bisa menemukan hasilnya,” tutur dia.