JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah papan reklame yang berada di sepanjang di jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.
Meski demikian, papan-papan reklame tersebut hingga kini belum ada tindakan penertiban atau pembongkaran dari instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan sumber diperoleh keterangan bahwa, papan-papan reklame tersebut ‘dipelihara’ oleh oknum satpol PP Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
POTO: Sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan bedriri di zona kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)
“Reklame-reklame itu yang saya tahu memang ada oknum satpol PP di belakangnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/11).
Sumber juga mengatakan, jika papan reklame yang ada di zona kendali ketat atau rendah, tapi masih menggunakan kerangak tiang tunggal biasanya dipelihara oleh oknum satpol PP.
Meski demikian, sumber tidak mau menyebut siapa oknum satpol PP yang ‘bermain’ di belakang berdirinya papan-papan reklame yang melanggar aturan.
Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.
Sebagai disebutkan dalam Pergub Nomor 100 tahun 2021 dijelaskan, perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan yaitu berupa elektronik/digital, papan (billboar), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).
Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.
Diberitakan sebelumnya, pantauan ifakta.co, papan-papan reklame yang berada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja bahkan sebagian masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terpantau melebihi sempadan jalan.
Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H menegaskan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan reklame-reklame tersebut.
“Jelas itu telah melanggar peraturan gubernur dan harus segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar Darsuli, SH, Sabtu (4/11).
Menurutnya, jika memang papan-papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur bisa dikatakan ilegal.
Ia juga berharap kepada satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.
“Kami berharap kepada satpol PP untuk segera membongkar papan reklame itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatatpol PP Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan kepada ifakta.co. Surat konfirmasi yang disampaikan pada minggu lalu tidak dibalas.