Diduga Oknum Satpol PP Ada Dibalik Berdirinya Papan Reklame di Zona Kendali Ketat Jaksel

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame di jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan masih berdiri kokoh walaupun berdiri di zona kendali ketat atau sedang (Poto: ifakta.co)

Papan reklame di jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan masih berdiri kokoh walaupun berdiri di zona kendali ketat atau sedang (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah papan reklame yang berada di sepanjang di jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.

Meski demikian, papan-papan reklame tersebut hingga kini belum ada tindakan penertiban atau pembongkaran dari instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan sumber diperoleh keterangan bahwa, papan-papan reklame tersebut ‘dipelihara’ oleh oknum satpol PP Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • IMG20231025123430
  • IMG20231025122936
  • IMG20231025123222

POTO: Sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan bedriri di zona kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

“Reklame-reklame itu yang saya tahu memang ada oknum satpol PP di belakangnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/11).

Baca juga :  Kantor BPN Jakbar Komit Jadikan Zona Integrasi WBK dan WBBM

Sumber juga mengatakan, jika papan reklame yang ada di zona kendali ketat atau rendah, tapi masih menggunakan kerangak tiang tunggal biasanya dipelihara oleh oknum satpol PP.

Meski demikian, sumber tidak mau menyebut siapa oknum satpol PP yang ‘bermain’ di belakang berdirinya papan-papan reklame yang melanggar aturan.

Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.

Sebagai disebutkan dalam Pergub Nomor 100 tahun 2021 dijelaskan, perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan yaitu berupa elektronik/digital, papan (billboar), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Baca juga :  Tower BTS di Rawa Baru Jaksel Diduga Belum Kantongi Izin

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Diberitakan sebelumnya, pantauan ifakta.co, papan-papan reklame yang berada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja bahkan sebagian masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terpantau melebihi sempadan jalan.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H menegaskan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan reklame-reklame tersebut.

Baca juga :  Satgas Polusi Pastikan Pemrov DKI Jakarta Tak Larang Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta

 “Jelas itu telah melanggar peraturan gubernur dan harus segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar Darsuli, SH, Sabtu (4/11).

Menurutnya, jika memang papan-papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur bisa dikatakan ilegal.

Ia juga berharap kepada satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada satpol PP untuk segera membongkar papan reklame itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatatpol PP Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan kepada ifakta.co. Surat konfirmasi yang disampaikan pada minggu lalu tidak dibalas.

Berita Terkait

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:23 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terbaru