Sejumlah Papan Reklame di Sepanjang Jalan Warung Buncit Raya Diduga Langgar Pergub

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.

Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.

  • 1 1
  • 2 1
  • 3 1
  • 5 1
  • 4 2

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Disebutkan juga dalam pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan yaitu berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4 1
  • 5

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Baca juga :  Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah

Namun, berdasarkan pantauan ifakta.co, papan-papan reklame yang berada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja bahkan sebagian masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terpantau melebihi sempadan jalan.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H menegaskan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan reklame-reklame tersebut.

“Jelas itu telah melanggar peraturan gubernur dan harus segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar Darsuli, SH, Sabtu (4/11).

Baca juga :  Tinjau Pekerjaan SDA, Camat Tambora Himbau agar Pekerja Ditambah Lagi

Menurutnya, jika memang papan-papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur bisa dikatakan ilegal.

Ia juga berharap kepada satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Majubuthi DKI Gelar Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Bagi Pandita
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
Walikota dan Ketua TP PKK Jakbar Ikuti Peluncuran Posyandu 6 SPM di Kapuk
Helmi AR Ketua Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Kasudin PPKUKM
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Majubuthi DKI Gelar Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Bagi Pandita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Walikota dan Ketua TP PKK Jakbar Ikuti Peluncuran Posyandu 6 SPM di Kapuk

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca