Launching “Saeampuh”, Ambil BB di Kejari Nganjuk Kini Cukup 10 Menit

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Berbagai upaya ditempuh Korp Adhyaksa Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dimulai dari sidang Online yang telah dijalankan.Kini kembali dilaunching / diluncurkan program “SAEAMPUH” yang diterapkan perdana pada  Senin 31 Mei 2021 pukul 11.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah, mengatakan program ” Saeampuh” adalah program yang dijalankan oleh seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).

“Peluncuran program Saeampuh ini adalah progam yang dijalankan oleh PB3R, dimana tujuannya adalah sebagai upaya kami dalam mengurangi kerumunan pada saat pengambilan barang bukti di Kejaksaan,”ungkap Dicky Andi Firmansyah.

Dijelaskan lebih dalam  oleh Dicky terkait program baru tersebut, diharapkan akan dapat memperkecil resiko penyebaran virus Corona Desease -19.

“Saeampuh adalah Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit, kini bagi siapa saja yang akan mengambil barang bukti di Kejaksaan, tak perlu lagi memakan waktu yang lama, karena sistem pelayanan kami saat ini adalah mempermudah dan kami percepat sehingga hanya dalam waktu 10 menit barang bukti akan segera dapat diambil,” ungkap Dicky.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Sebagai contoh pada saat lauching berlangsung telah diserahkan dua unit sepeda motor kepada yang berhak / pemiliknya, yaitu Yamaha Mio warna Pink dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

“Telah diambil oleh yang berhak sepeda motor yang tadinya sebagai alat bukti terkait perkara Tindak Pidana Umum pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bebarengan/ pengeroyokan yang ditangani oleh JPU Endang Dwi Rahayu S.H,”ucapnya.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Sedangkan satu sepeda lainnya terkait tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan JPU, Ratrieka Yuliana S.H.

Adapun BB yang diserahkan tersebut adalah alat bukti yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar putusan dikembalikan kepada pemilķnya.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca