Mengaku Polisi dan Memeras, 4 Orang Ditangkap Polsek Kalideres

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka diketahui melakukan tindak pidana pemerasan pengancaman terhadap korbannya dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni W alias B, AR, S alias A dan RN dengan barang bukti KJP sebanyak 219 buah, 1 Buah Flash Disk bukti rekaman CCTV saat tersangka membawa korban ke dalam mobil.

Menurut kapolsek kalideres Kompol Slamet Riyadi, bahwa kasus ini bermula Padai Senin,tanggal 04 Mei 2020 siang tersangka (W alias B, AR,S alias A, RN), tersangka RO
(DPO).

Tersangka A dan saksi BB mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban TA dengan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan Wartawan karena korban ada permasalah dengan KJP.

“Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan juga menyita 219
KJP dari toko korban dan diajak keliling-keliling, Di perjalanan, tersangka W alias B, menyuruh korban menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan
KJP tidak diproses lanjut dan diekspos.” Pangkas Kompol Slamet.

Kemudian tersangka RO datang ke Grogol yang sudah berkonspirasi dengan para pelaku, berpura-pura membantu dan sepakat dengan para pelaku yang lain untuk meminta uang damai sebesar Rp. 50.000.000,- namun korban tidak
punya uang sebesar itu dan hanya ada sebesar Rp.4.500.000.

“Ternyata korban hanya punya uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang diserahkan kepada tersangka RO, Atas pemerasan tersebut
pada tanggal 13 mei 2020 korban membuat Laporan ke Polsek Kalideres.” ucapnya.

Lanjutnya kembali, Ketika dilakukan Penyelidikan ditemukan petunjuk melalui Rekaman CCTV
bahwa salah satu pelaku diidentifikasi adalah tersangka W alias B, tersangka AR, S dan RN, sedangkan RO dan A Masih buron.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku di sangkakan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

( Ham/My )

Berita Terkait

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII
Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026
Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang
Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu
Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca