Hindari Penyebaran Corona, 10 Daerah telah Terapkan PSBB

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Sebanyak 10 daerah di tanah air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini, sebagai bentuk upaya menghindari penyebaran Covid-19.

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan PSBB sejak direstui oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).

Kata Yuri, daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.

”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” jelas Yuri.

Oleh sebab itu Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan COVID-19 bisa dihentikan.

Lebih lanjut, dalam hal ini pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.

“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga,” kata Yuri. (my)

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis
Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh
Semangat Bersinergi, Indonesia Kembali Berpartisipasi dalam “ASEAN Tourism Forum 2025” di Johor Bahru
Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis
Gelorakan Semangat Nasionalisme, Prajurit dan PNS Kodam II/Swj Gelar Upacara Bendera Mingguan

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:58 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Senin, 20 Januari 2025 - 23:17 WIB

Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:13 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:47 WIB

Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian

Senin, 20 Januari 2025 - 18:51 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Berita Terbaru