Proyek bangunan gudang yang menggunakan izin rumah tinggal di Jl. Tanjung Pura RT 006 RW 05 No. 3C, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
ifakta.co, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan rumah tinggal yang berada di Jl. Tanjung Pura 11 No. 3 C Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga menyalahi aturan dan berubah alih pungsi. Demikian dikatakan pengamat penataan kota Muhammad Muclisin, pada ifakta.co, di Jakarta, Jum’at 17 Januari 2020.
Menurut Muclisin, nampak terlihat dari fisik bangunan dalam plang kuning, izin yang dikeluarkan pihak perizinan adalah proyek rumah tinggal. Namun, kata dia fisiknya berbentuk gudang dan tidak sesuai dengan gambar.
“Dari hasil temuan dilapangan bangunan tersebut yang peruntukannya 3 lantai tersebut menyalahi aturan ketentuan izin membangun, karena dari fisiknya berubah pungsi,” katanya.
Berdasarkan pengamatannya, Muclisin mengungkapkan, bangunan tersebut terkesan plong. Mulai dari tembok belakang sepanjang 5 meter sampai kedepan kosong tidak ada ruang tamu, tidak ada kamar mandi.
“Jadi menurut saya terlihat menyalahi aturan, sebab tidak sesuai dengan ketentuan izin membangun,” katanya.
Ia melanjutkan, sementara gambar denah rumah tinggal ada kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi sesuai dengan aturan bangunan. Zona tembok belakang ke depan 5 meter kosong tidak ada skat atau kamar sama sekali.
“Hari senin saya akan berkirim surat ke Sudin Citata Jakbar, supaya diberi sanksi yang tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apalagi Sudin Citata Jakbar baru menjabat, jadi harus tegas,” pungkasnya. (Ham)