Diduga Salahi Aturan, Sudis Citata Jakbar Agar Bongkar Bangunan di Pegadungan

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek bangunan gudang yang menggunakan izin rumah tinggal di Jl. Tanjung Pura RT 006 RW 05 No. 3C, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

ifakta.co, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan rumah tinggal yang berada di Jl. Tanjung Pura 11 No. 3 C Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga menyalahi aturan dan berubah alih pungsi. Demikian dikatakan pengamat penataan kota Muhammad Muclisin, pada ifakta.co, di Jakarta, Jum’at 17 Januari 2020.

Menurut Muclisin, nampak terlihat dari fisik bangunan dalam plang kuning, izin yang dikeluarkan pihak perizinan adalah proyek rumah tinggal. Namun, kata dia fisiknya berbentuk gudang dan tidak sesuai dengan gambar.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Dari hasil temuan dilapangan bangunan tersebut yang peruntukannya 3 lantai tersebut menyalahi aturan ketentuan izin membangun, karena dari fisiknya berubah pungsi,” katanya.

Berdasarkan pengamatannya, Muclisin mengungkapkan, bangunan tersebut terkesan plong. Mulai dari tembok belakang sepanjang 5 meter sampai kedepan kosong tidak ada ruang tamu, tidak ada kamar mandi.

“Jadi menurut saya terlihat menyalahi aturan, sebab tidak sesuai dengan ketentuan izin membangun,” katanya.

Ia melanjutkan, sementara gambar denah rumah tinggal ada kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi sesuai dengan aturan bangunan. Zona tembok belakang ke depan 5 meter kosong tidak ada skat atau kamar sama sekali.

“Hari senin saya akan berkirim surat ke Sudin Citata Jakbar, supaya diberi sanksi yang tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apalagi Sudin Citata Jakbar baru menjabat, jadi harus tegas,” pungkasnya. (Ham)

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Berita Terkait

Personel dan Mitra Kerja yang Berhasil Tangkap Penjahat di Ganjar Penghargaan oleh Kapolsek Pulogadung
Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap
Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan
Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024
RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif
Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:56 WIB

Personel dan Mitra Kerja yang Berhasil Tangkap Penjahat di Ganjar Penghargaan oleh Kapolsek Pulogadung

Selasa, 10 September 2024 - 18:12 WIB

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 12:09 WIB

Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Senin, 9 September 2024 - 22:26 WIB

Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024

Minggu, 8 September 2024 - 13:01 WIB

RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu Diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca