Alur Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS Jadi Makin Mudah dengan SIPP

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA– Kepuasan peserta menjadi fokus dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya melalui koordinasi dan optimalisasi untuk mewadahi keluhan dan layanan informasi yang tersedia di rumah sakit melalui aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan (SIPP).

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat tentunya akan terus mengembangkan sarana ini dengan memberikan sosialisasi kepada 24 rumah sakit yang telah bekerja sama di wilayah Jakarta Pusat.

“Kini dalam pengelolaan pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta telah dilaksanakan secara terpadu bersama dengan unit penanganan pengaduan di rumah sakit melaui aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan (SIPP). Sehingga secara umum aplikasi ini dibuat untuk memudahkan kita semua agar efektif dan efisien dalam segi waktu,” ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Nanik Yuniastuti.

Nanik menambahkan apabila ada peserta yang mengalami pelayanan yang tidak sesuai, silahkan segera menemui petugas di rumah sakit dengan membawa bukti atau kronologi kejadian. Selanjutnya nanti akan diproses sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. Hasil tindak lanjut atas penanganan pengaduan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), petugas PIPP juga harus melakukan monitoring terhadap pengaduan tersebut hingga selesai.

Sebagai salah satu peserta yang hadir yaitu Silvana selaku penanggung jawab RS PGI Cikini menuturkan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan karena bisa belajar bersama untuk menggunakan aplikasi SIPP.

“Dari yang sebelumnya hanya menangani keluhan, sekarang bisa entry denda awal hingga pendaftaran bayi baru lahir. Tentu semua mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Karena sebagai mitra BPJS Kesehatan yang langsung berada di lapangan dan bertemu dengan peserta, masalah keluhan di rumah sakit harus segera tertangani agar kualitas layanan juga terkendali,” imbuhnya.

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, dan Mobile JKN. (amy)

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel
Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri
Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan
Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?
Polemik Kemacetan di Al Huda Cengkareng, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir
Jago Merah Lahap Permukiman Di Kemayoran
Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:49 WIB

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:06 WIB

Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:40 WIB

Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB