Jelang Nataru 2023, Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sitaan

- Jurnalis

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sitaan  (Poto: Humas Polres/ifakta.co)

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sitaan (Poto: Humas Polres/ifakta.co)

NGANJUK ifakta.co – Menjelang pergantian tahun 2023, Polres Nganjuk menggelar aksi pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari sitaan kasus penyalahgunaan narkotika, minuman keras (Miras) dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas, Kamis (21/12/2023).

Aksi pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman parkir Polres Nganjuk dihadiri oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas.

Muhammad mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 8.5 gram, Okerbaya sebanyak 32.800 butir, 944,4 liter Arak Jowo, 2 botol Anggur merah, 6 botol Kolencu, Knalpot brong 241 unit dan velg modifikasi 37 unit.

Muhammad mengatakankan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari hasil ungkap kasus periode April sampai dengan Desember 2023.

“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika, minuman keras ilegal, dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk menstabilkan situasi dan kondisi terutama menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024,” lanjutnya.

Baca juga :  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Disambangi Mahasiswa Fakultas Kriminologi UI

Sementara itu di tempat yang sama, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyatakan dukungan penuh dan mengapresiasi terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polres Nganjuk.

“Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk kejahatan dan ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat, tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” tuturnya.

Baca juga :  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Disambangi Mahasiswa Fakultas Kriminologi UI

Pj Bupati Nganjuk berharap bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi bahaya narkotika dan minuman keras ilegal.

Dia mengingatkan bahwa keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman dan damai memerlukan partisipasi aktif semua pihak.

Berita Terkait

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terbaru

Ilustrasi: Pohon tembakau

Ekonomi & Bisnis

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Rabu, 18 Jun 2025 - 15:15 WIB