Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah oknum masyarakat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirjen dengan kapasitas banyak di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga :  PWI Jaya Tetapkan Budi Nugraha sebagai Ketua Panitia Konferprov

Pembelian dengan derijem ini dilakukan pada malam hari pukul 11.00 WIB sampai dinihari.

Baca juga :  Targetkan Ribuan Orang Bakal Hadir, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal Oikumene

“Buat dijual eceran di warung,” ujar salah satu pembeli di lokasi, Kamis (7/12) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu Sekjend DPP LSM Gempita  Drs. Aris Sucipto menjelaskan bawah Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan menggunakan jerigen. 

Hal ini kata dia tidak dibenarkan karena pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. 

“Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,” katanya kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12). 

Sucipto mengatakan, terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjual belikan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Sucitpo berharap kepada PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU 34-14209 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Tugu Selatan.

“Bila perlu disegel aja buat pelajaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:36 WIB

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Berita Terbaru