Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah oknum masyarakat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirjen dengan kapasitas banyak di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga :  PWI Jaya Tetapkan Budi Nugraha sebagai Ketua Panitia Konferprov

Pembelian dengan derijem ini dilakukan pada malam hari pukul 11.00 WIB sampai dinihari.

Baca juga :  Targetkan Ribuan Orang Bakal Hadir, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal Oikumene

“Buat dijual eceran di warung,” ujar salah satu pembeli di lokasi, Kamis (7/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu Sekjend DPP LSM Gempita  Drs. Aris Sucipto menjelaskan bawah Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan menggunakan jerigen. 

Hal ini kata dia tidak dibenarkan karena pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. 

“Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,” katanya kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12). 

Sucipto mengatakan, terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjual belikan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Sucitpo berharap kepada PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU 34-14209 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Tugu Selatan.

“Bila perlu disegel aja buat pelajaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca