Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah oknum masyarakat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirjen dengan kapasitas banyak di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga :  PWI Jaya Tetapkan Budi Nugraha sebagai Ketua Panitia Konferprov

Pembelian dengan derijem ini dilakukan pada malam hari pukul 11.00 WIB sampai dinihari.

Baca juga :  Targetkan Ribuan Orang Bakal Hadir, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal Oikumene

“Buat dijual eceran di warung,” ujar salah satu pembeli di lokasi, Kamis (7/12) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu Sekjend DPP LSM Gempita  Drs. Aris Sucipto menjelaskan bawah Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan menggunakan jerigen. 

Hal ini kata dia tidak dibenarkan karena pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. 

“Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,” katanya kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12). 

Sucipto mengatakan, terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjual belikan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Sucitpo berharap kepada PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU 34-14209 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Tugu Selatan.

“Bila perlu disegel aja buat pelajaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK
Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Ilustrasi surat pribadi. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:30 WIB