Tidak Mengindahkan Peraturan yang Berlaku, Proyek Urugan Ilegal di Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Buntut adanya aktifitas proyek urugan tanah di Pergudangan Miami RT.07 RW.01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditindak langsung oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Sudinhub Kota Administrasi Jakbar.

Respon cepat ini patut diacungi jempol untuk mengantisipasi polusi udara di wilayah Jakbar.

Namun aktifitas urugan itu terlihat sekali tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Selain lintasan yang penuh ceceran tanah dan debu, juga armada angkutan tidak dilakukan pembersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, warga maupun pekerja yang berada di sekitaran lokasi jadi terganggu akibat debu tanah yang mengebul saat armada pengangkut melintas.

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, Kamis (5/10), mengatakan kepada wartawan melalui telepon selulernya, bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas itu.

Baca juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda Tampung Aspirasi Warga Minta Rumah Singgah Lansia

“Sore ini saya cek langsung dan akan menemui Ketua RW 01,” ujarnya.

Polusi udara yang meningkat di lokasi itu juga diamini pekerja yang berada di sekitaran proyek urugan.

“Banyak debu di jalan ini karena ada truk tanah yang lagi ngurug, dengan kondisi ini jelas kita merasa terganggu karena banyak debu. Kita aja kelilipan mata, dan mau makan dan minum aja harus hati-hati, tidak seperti biasanya. Kami jadi susah, Pak,” kata pekerja tersebut.

Salah seorang keamanan pabrik yang tidak menyebutkan namanya pun mengatakan, dengan adanya tanah yang berjatuhan membuat dirinya harus membersihkan tanah yang jatuh persis di depan tempatnya bekerja.

Baca juga :  Pil Koplo Beredar Bebas di Jaksel, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

“Kalau gak kita bersihin ya gak enak aja dilihatnya, udah pasti kita kelilipan,” cetusnya saat ditemui di lokasi, Rabu (4/10/2023).

Sementara terkait perizinan, Ketua RW 01 Tegal Alur, Madi pun menjawab bahwa dari awal adanya rencana proyek pengurugan itu dirinya mengaku hanya menerima pemberitahuan saja dari pihak proyek.

“Mereka hanya sowan aja ke saya tanpa melampirkan perizinannya,” ujar Madi saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut.

Bahkan hari ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dipimpin langsung Kabid PPNS dan Penindakan, Tamo Sijabat didampingi Satpol PP Kota Administrasi Jakbar turun langsung ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan perizinan dan penghentian sementara aktifitas pengurugan.

Baca juga :  Sampaikan Gagasan Media di Era Digital Berkembang Pesat, FPRMI Audiens dengan Pemprov DKI Jakarta

Di waktu yang sama, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakbar juga melakukan penindakan terhadap armada pengangkut urugan dan pemeriksaan terkait perizinan Amdal Lalin.

“Satu unit armada kita lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasie Ops Sudinhub Kota Administrasi Jakbar, Afandi.

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakbar, Kornel berharap kepada Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakbar untuk tegas menindak oknum pengusaha yang melakukan urugan ilegal tersebut. Selain merusak jalan dan lingkungan, polusi udara di sekiran lokasi juga makin meningkat.

“Penindakan administrasi saja tidak cukup. Sudah banyak kesalahan pengusaha itu. Bisa juga di pidana dan denda maksimal,” ujar Kornel.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca