Pengusaha Sablon di Pegadungan Buang Limbah di Selokan Air, Warga Minta LH Beri Sanksi Tegas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebuah usaha sablon yang berlokasi di Kampung Koang RT 11 RW 005 No..43, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kaliderews, Jakarta Barat membuang limbah ninta hasil produksi sablon B3 ke selokan air warga.

Berdasarkan pantauan wartawan, limbah B3 yang dibuang oleh usaha sablon itu berwarna merah pekat. Selain itu nampak mencemari saluran air lingkungan.

Salah satu warga A (40) mengatakan, hampir setahun ini, selokan air yang ada di wilayahnya berwarna merah akibat pembuangan limbah tinta sablon.

“Ada sekitar setahun, usaha sablon itu membuang limbah tinta sablon ke selokan air got. Tentunya ini, mencemari lingkungan kami dan kualitas air tanah,” ujar A saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).

A berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pengusaha sablon itu.

“LH suruh tutup aja usaha sablon itu atau suruh pindah dari sini,” tegasnya.

Sementara itu pemilik usaha sablon Jhoni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji,” katanya

Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.

“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Hidup, Darsuli, S.H, S.E mengatakan, Sudin Lingkungan Hidup harus turun tangan ke lapangan untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sablon.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Ya harus ditindak, sebab itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Darsuli.

Menurut Darsuli, pengusaha yang membuang limbah B3 hasil produksi itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 temtang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ada pidananya.

“Bisa dipidana kalau pengusaha sablon itu melanggar UU LH,” pungkasnya

Berita Terkait

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK
Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Ilustrasi surat pribadi. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:30 WIB

Ilustrasi Ijazah dan topi toga. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:25 WIB