Pengusaha Sablon di Pegadungan Buang Limbah di Selokan Air, Warga Minta LH Beri Sanksi Tegas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

Limbah tinta sablon yang dibuang oleh pengusaha sablon di Kampung Koang Pegadungan, Kalideres, Jakbar (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebuah usaha sablon yang berlokasi di Kampung Koang RT 11 RW 005 No..43, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kaliderews, Jakarta Barat membuang limbah ninta hasil produksi sablon B3 ke selokan air warga.

Berdasarkan pantauan wartawan, limbah B3 yang dibuang oleh usaha sablon itu berwarna merah pekat. Selain itu nampak mencemari saluran air lingkungan.

Salah satu warga A (40) mengatakan, hampir setahun ini, selokan air yang ada di wilayahnya berwarna merah akibat pembuangan limbah tinta sablon.

“Ada sekitar setahun, usaha sablon itu membuang limbah tinta sablon ke selokan air got. Tentunya ini, mencemari lingkungan kami dan kualitas air tanah,” ujar A saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).

A berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pengusaha sablon itu.

“LH suruh tutup aja usaha sablon itu atau suruh pindah dari sini,” tegasnya.

Sementara itu pemilik usaha sablon Jhoni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji,” katanya

Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.

“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Hidup, Darsuli, S.H, S.E mengatakan, Sudin Lingkungan Hidup harus turun tangan ke lapangan untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sablon.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Ya harus ditindak, sebab itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Darsuli.

Menurut Darsuli, pengusaha yang membuang limbah B3 hasil produksi itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 temtang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ada pidananya.

“Bisa dipidana kalau pengusaha sablon itu melanggar UU LH,” pungkasnya

Berita Terkait

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Iwan Firmansyah dan Camat Cisoka meninjau proses perbaikan Jalan Cangkudu–Cisoka (foto:istimewa/Alex)

Regional

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Cangkudu-Cisoka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:34 WIB