Satreskoba Polres Nganjuk Ringkus Pria Diduga Pengedar Pil Koplo yang Jadi TO Pekat Semeru 2023

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230328 WA0032

IMG 20230328 WA0032

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pria asal Bandar Kedungmulyo, Jombang berinisial SR( 27 ) atas dugaan mengedarkan Pil Koplo.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, SR (27) kedapatan membawa 5 plastik klip berisi pil Koplo masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan pihaknya telah menangkap SR (27) dan menyita barang bukti pil Koplo yang akan diedarkan di wilayah kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Menurut AKP Joko Santoso, SR (27) merupakan pengedar dari jaringan luar kota nganjuk dan merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam operasi Pekat Semeru 2023.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk, ” ucap AKP Joko Santoso.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, selanjutnya SR (27) dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(MY).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

foto : dokumentasi (ifakta.co/Jo)

Internasional

Produsen AS Berebut Lindungi Keuntungan, Volume Nilai Capai Rekor

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:28 WIB