Polisi akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porto Ilustrasi: Klub Malam
Polda Metro Jaya akan menertibkan klub malam jika langgar jam operasional

Porto Ilustrasi: Klub Malam Polda Metro Jaya akan menertibkan klub malam jika langgar jam operasional

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam jika ada yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menambahkan, seluruh tempat hiburan harus diantisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi menurutnya masih dalam pantauan.

“Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, ” imbuhnya.

Ia juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa,” ujarnya

Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.

“Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, ” pungkasnya.

(my)

Berita Terkait

Dalam Penilaian Lomba, Tim Verifikasi Lapangan Pemkot Jakbar Tinjau dan Cek Kelurahan Kembangan Selatan
Lurah Kapuk akan Bersurat ke Dishub untuk Rekayasa Lalu-lintas di Jembatan Kapuk
Lurah Kembangan Selatan Perkuat Rapat Koordinasi Internal Dalam Persiapan Lomba Kelurahan 2024
Kepsek SLBN 10 Kalideres Bungkam Soal Dugaan Tindak Asusila yang Menyebabkan Siswinya Hamil 5 Bulan
Jalur Independen, Dharma Muda Terus Konsisten hingga Kawal Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Terjaring Razia, Delapan Jukir Liar di Jakbar Dapat Pembinaan
Warga Tantang Pemkot Jakut Bongkar Bangunan Liar Kedai Punggawa di Kolong Tol Pejagalan
IPB Kunjungi KCN untuk Belajar Pengembangan Bisnis Pelabuhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:57 WIB

Warga Dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:07 WIB

Kasdim bacakan amanat KASAD pada Upacara 17-san

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:18 WIB

Sinergi, Jaga Kerukunan Dandim 0506/Tgr Silaturahmi Dengan Pengurus FKUB

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:44 WIB

Toleransi Beragama di Tangerang Selatan: Mengatasi Tantangan dengan Peran Generasi Muda dan Media Sosial

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:24 WIB

Lepas 393 Calon Jemaah Haji Asal Tangsel, Benyamin Doakan Jadi Haji yang Mabrur

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:42 WIB

PT Intiland Development Tbk Resmikan Masjid Jami’ Al-Kautsar

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:29 WIB

Lewat Program Kelurahan Cinta Statistik, Benyamin Ingin Kebijakan Semakin Tepat Sasaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:04 WIB

Sosialisasi Perda & Perwal, Sekda : Tegakkan dengan Konsisten dan Humanis

Berita Terbaru

Salah satu SPBU di Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga kebal hukum yang menjual BBM ke Jerigen. (Foto: Istimewa)

Berita Daerah

SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca