Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Ngetos, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 6 Pelaku

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk Polda Jatim AKP. I Gusti AG. Ananta mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku Pengeroyokan di wilayah Ngatos Kabupaten Nganjuk.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban yakni M I (23), M S (47), A S (59), M B (29), R G (27) dan SL (45) semuanya warga Desa Blongko,” kata I Gusti, saat konfrensi Pers Senin (13/3).

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ia menambahkan Pengeroyokan atas nama korban Jamal ( 58) alamat Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib diduga berawal dari para pelaku yang memergoki korban yang akan melakukan percobaan pencurian hewan ternak di lingkungan mereka.

Kasat Reskrim menyesalkan kejadian pengeroyokan atau main hakim sendiri tersebut sampai merenggut nyawa korban sehingga menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya, serta menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Seharusnya masalah ini bisa diatasi dengan melapor ke pihak berwajib atau ke Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 0813 3134 2003.

“Kami masih mendalami perkara ini, dan kepada pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) saya imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela supaya masalah ini bisa segera selesai,” katanya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Kepada pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia selanjutnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

foto : dokumentasi (ifakta.co/Jo)

Internasional

Produsen AS Berebut Lindungi Keuntungan, Volume Nilai Capai Rekor

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:28 WIB