Nasib Bharada E Usai LPSK Mencabut Perlindungannya

- Jurnalis

Minggu, 12 Maret 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Elizier atau Bharada E, kini mendapatkan perlindungan dari polri usai Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mencabut perlindungannya.

Hal tersebut dipastikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi juga meyebut kondisi kondisi kesehatan Bharada E sangat baik.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” kata Dedi saat dihubungi Antara, Sabtu (11/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan pencabutan perlindungan itu disampaikan langsung oleh
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial menyatakan langsung mencabut perlindungan terhadapa Bharada E.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Ia juga mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3) kemarin.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Syahrial menerangkan kalau keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meski akhirnya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E, ia mengungkapkan sempat ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam rapat.

“Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ucapnya.

(my)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

Menteri Perdagangan Korea Selatan, Yeo Han-koo. (Foto : Istimewa)

Internasional

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:40 WIB