TANGERANG, ifakta.co – Dugaan praktik setoran kepada oknum aparat mencuat di balik operasional tempat hiburan malam bernama 126 One Two Six yang berlokasi di kawasan Ruko The Boulevard, Jl. Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tempat tersebut disebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap sebagai diskotik.

Informasi ini disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku mengetahui adanya aliran “koordinasi” kepada oknum dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, meski tidak mengetahui besaran nominalnya.

Iklan

“Saya bilang oknum sih, tapi besarnya saya juga gak tau, saya tau adalah oknum itu terima koordinasi,” ujarnya, Rabu (6/5).

Izin Tak Lengkap, Operasional Tetap Jalan

Berdasarkan penelusuran ifakta.co, tempat hiburan malam 126 belum memiliki izin penyelenggaraan diskotik.

Selain itu, dia juga belum mengantongi izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C.

Meski demikian, praktik penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung tetap berlangsung.

“Izinya restoran doang, bukan diskotik,” ujar sumber tersebut menegaskan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat aktivitas yang berjalan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Pembiaran Diduga Terjadi

Di sisi lain, sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP Provinsi Banten dinilai tidak mengambil tindakan tegas. Tidak terlihat adanya teguran maupun penertiban terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, usaha hiburan malam jenis diskotik wajib memiliki izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 93294. Proses perizinan ini mencakup verifikasi dari Dinas Pariwisata.

Selain itu, pengusaha juga wajib mengantongi Sertifikat Penjualan Langsung (SPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C sebelum melakukan penjualan.

“harusnya gak boleh jualan minuman beralkohol gol b dan c dulu sebelum punya izin, bukan malah dibiarkan,” ujar seorang aktivis di Tangerang.

Dinas Sebut Masih Proses Perizinan

Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan berbeda. Kasie Kepala dinas, Achie, menyebut bahwa tempat hiburan malam tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan izin.

Menurutnya, berkas pengajuan baru saja diterima dan sedang dalam proses.

“126 lagi prses perizinan, berkasnya masuk diterima semalam,” ujar Achie saat dikonfirmasi ifakta.co, Rabu (6/5).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama proses perizinan berlangsung, operasional masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Pengusaha jangan dipersulit karena mereka bayar pajak juga,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memicu sorotan publik. Pasalnya, aktivitas operasional tanpa izin lengkap, terutama terkait penjualan minuman beralkohol, dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

semenatara itu, Yuna bagian Ari administrasi dinas pariwisata provinsi Banten mengatakan kepada ifakta.co dikantirnya jika perizinan tempat usaha diskotik atau club malam belum mengantongi perizinan lengkap ya harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Situasi ini pun mendorong desakan agar pemerintah dan aparat penegak perda bertindak tegas serta transparan dalam menegakkan regulasi, tanpa tebang pilih.

(sib/lex)