JAKARTA, ifakta.co – Legalisir Kartu Keluarga (KK) masih sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, aturan terbaru membuat proses ini tidak selalu wajib. Oleh karena itu, penting memahami kapan legalisir diperlukan dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar.

Pengertian Legalisir KK

Legalisir KK merupakan proses pengesahan salinan Kartu Keluarga oleh instansi berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini memastikan bahwa salinan dokumen sesuai dengan aslinya.

Namun, saat ini pemerintah telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode pada dokumen kependudukan. Karena itu, KK dengan TTE tidak lagi membutuhkan legalisir. Sebaliknya, legalisir hanya berlaku untuk KK lama yang masih menggunakan tanda tangan manual.

Iklan

Dengan demikian, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu jenis KK sebelum mengajukan legalisir.

Syarat Legalisir KK

Agar proses berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung (sesuai keperluan)

Selain itu, pastikan data dalam KK masih sesuai dengan kondisi terbaru. Jika terdapat perubahan data, sebaiknya lakukan pembaruan terlebih dahulu sebelum mengurus legalisir.

Langkah Legalisir KK

1. Cara Legalisir KK Secara Online

Pertama, masyarakat bisa memilih layanan online karena lebih praktis. Namun, layanan ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Berikut langkah umumnya:

  • Buka layanan resmi Dukcapil (WhatsApp, website, atau aplikasi daerah)
  • Kirim permohonan legalisir KK
  • Unggah atau kirim scan KK dalam format PDF
  • Tunggu proses verifikasi dari petugas
  • Terima dokumen yang sudah terlegalisir secara digital
  • Cetak dokumen secara mandiri

Selain itu, layanan online membantu menghemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.

2. Cara Legalisir KK Secara Offline

Jika tidak tersedia layanan online, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dukcapil.

Berikut langkahnya:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
  • Ambil nomor antrean
  • Sampaikan tujuan legalisir KK ke petugas
  • Serahkan dokumen
  • Tunggu proses verifikasi dan legalisir
  • Ambil dokumen yang sudah selesai

Selanjutnya, proses offline biasanya berlangsung cepat selama dokumen lengkap.

Manfaat Legalisir KK

Legalisir KK memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Memenuhi syarat administrasi (sekolah, kerja, perbankan)
  • Menjamin keabsahan dokumen
  • Mempermudah proses verifikasi data
  • Menghindari penolakan berkas

Selain itu, legalisir juga membantu memperkuat validitas dokumen saat digunakan di berbagai instansi.

Ketentuan Penting

Agar tidak salah langkah, perhatikan beberapa hal berikut:

  • KK dengan barcode tidak perlu legalisir
  • Layanan legalisir ini gratis
  • Proses biasanya selesai dalam waktu singkat
  • Setiap daerah memiliki sistem layanan berbeda

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat bisa menghindari kesalahan saat mengurus dokumen.

Kesimpulan

Legalisir KK hanya diperlukan untuk dokumen lama yang belum menggunakan tanda tangan elektronik. Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Oleh sebab itu, pastikan jenis KK terlebih dahulu sebelum mengurus legalisir.

Selain itu, siapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan cepat tanpa hambatan. Dengan langkah yang tepat, kebutuhan administrasi dapat terselesaikan dengan lebih efisien.

FAQ

1. Apakah semua KK perlu dilegalisir?
Tidak. KK dengan tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir.

2. Berapa biaya legalisir KK?
Gratis, tidak dikenakan biaya.

3. Berapa lama proses legalisir KK?
Biasanya selesai dalam hari yang sama jika dokumen lengkap.

4. Apakah legalisir bisa dilakukan online?
Bisa, tergantung layanan Dukcapil di daerah masing-masing.

5. Apa fungsi legalisir KK?
Untuk mengesahkan salinan KK agar diakui secara resmi.

6. Apakah hasil legalisir online bisa dicetak sendiri?
Bisa, dokumen biasanya dikirim dalam format digital.

7. Apa yang harus dilakukan jika KK masih lama?
Sebaiknya lakukan pembaruan ke KK dengan barcode agar tidak perlu legalisir lagi.

(naf/lex)