JAKARTA, ifakta.co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan perlindungan jaminan sosial kepada sebagian korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat.
Hingga 4 Mei 2026, tercatat sembilan dari total 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut telah menerima hak jaminan sosial melalui program pemerintah.
Menaker menjelaskan, ahli waris korban meninggal dunia memperoleh berbagai manfaat perlindungan sosial dengan total nilai yang signifikan. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nilai mencapai Rp2,02 miliar.
Iklan
Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan kepada enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta. Di luar manfaat tersebut, terdapat pula Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada ahli waris sesuai ketentuan.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli saat ditemui di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan korban meninggal dunia yang telah menerima santunan, delapan di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di sejumlah kantor cabang wilayah DKI Jakarta. Kantor tersebut meliputi Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, serta Grha Jamsostek.
Sementara itu, satu korban lainnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Tangerang Selatan wilayah Banten.
Proses Penyaluran Bertahap
Pemerintah menyalurkan santunan kepada ahli waris secara bertahap sejak akhir April 2026. Pada 29 April 2026, santunan diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Sehari berselang, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Penyaluran kembali dilakukan pada 4 Mei 2026 kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, pemerintah memastikan proses pembayaran akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi serta konfirmasi ahli waris dinyatakan lengkap.
Status Manfaat Masih Diverifikasi
Terkait salah satu korban, Ida Nuraida, Menaker menyebut pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan. Proses tersebut bertujuan memastikan apakah santunan yang diberikan masuk dalam kategori Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.
(faz/my)




