Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan 2 Minimarket di Madiun

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun ifakta.co – Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang di dua minimarket wilayah Kabupaten Madiun. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini diamankan di rutan Polres Madiun,Polda Jatim.

Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB,Tersangka MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart.

Berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kec. Balerejo.

Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam release nya di depan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” ungkap AKP Danang,Kamis (19/1).

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB