Tak Lagi Jadi Momok Menakutkan, Kejari Nganjuk Membuat Program “Sambung Roso Karo Jekso”

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Hukum yang dikemas dengan Kegiatan “Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO)” bertempat di rumah kepala Desa Jetis Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Rabu, 08 Juni 2022 di mulai Pukul 13.30 wib.

Giat Sambung Roso Karo Jekso tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH kasi Intelijen Dicky Andi F, SH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan, SH.

Nampak hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs. H. Gondo Hariyono. M.Si. Camat Pace Ida Shobihatin AP.MSi dan Kepala Desa Se-Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ,SH., MH menyampaikan bahwa menurut sebagian orang Kejaksaan adalah lembaga yang menakutkan sehingga banyak Kepala Desa yang jarang ke kantor kejaksaan.

“Untuk menghapus anggapan Kejaksaan sebagai lembaga yang menakutkan bagi sebagian orang sehingga banyak Kades yang enggan ke kantor Kejaksaan untuk melakukan konsultasi, maka kami membuat sebuah program yakni kegiatan Sambung Roso Karo Jekso,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy hal ini sebagai sarana atau wadah komunikasi sehingga bisa terjalin untuk melakukan diskusi bersama.

“Dalam forum Sambung ROSO Karo Jekso ini, Kepala Desa dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum baik itu terkait Dana Desa, PTSL maupun masalah pertanahan yang ada di wilayahnya masing – masing,” paparnya.

Adapun kegiatan Sambung Roso merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan pemahaman terkait permasalahan Hukum.

Nophy berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso tersebut dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat dan pada prinsipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum.

Selain berguna dalam pelayanan masyarakat, program Sambung Roso Karo Jekso ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat khususnya Kepala Desa kecamatan Pace.

“Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik,” pungkas Nophy.

Pada kesempatan sama, Camat Pace menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sambung roso Kejari karena dapat menampung permasalahan yang ada didesa sehingga para kepala desa dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kecamatan Pace merupakan wilayah perbatasan antara Nganjuk dan Kediri yang terdiri dari 18 desa dan harapan kami dengan adanya kegiatan ini kami meminta pengarahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan dan ke depannya dapat berjalan degan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tutur Camat.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs. H. Gondo Hariyono, M.Si. menyampaikan harapannya kepada semua yang hadir.

“Agar selaku pelayan masyarakat dapat memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat dan dalam kegiatan sambung roso ini perlu ditekankan bahwa koordinasi saat ini sangat perlu untuk dilaksanakan dan dilakukan dalam menjalankan tugas untuk meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk ini khususnya Kecamatan Pace tegas,” Gondo Hariyono.

Hal itu menurut Gondo agar semua pekerjaan dapat berjalan dengan baik dengan komunikasi yang baik pula.

“Untuk semua Kades kami harapkan tetap rukun dan maju menuju generasi emas 2045, sebentar lagi akan ada bandara di Kabupaten Kediri ini harapan kita untuk menyiapkan pemuda-pemuda desa sebagai cerminan dari Kabupaten Nganjuk,” ulas Gondo.

Perlu diketahui pula, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id

.(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru