NGANJUK ifakta.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni, EH (32 tahun) yang dilakukan tersangka E, dkk di Polres Nganjuk (Selasa, 24 Mei 2022).
Menurut Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya.,SH.,MH., pengeroyokan yang menelan korban jiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 pukul 05.00 Wib bertempat di Jalan masuk termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam giat rekonstruksi yang di gelar oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk itu, para pelaku melaksanakan reka ulang sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E, dkk,” ungkap Roy.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Polres Nganjuk Jl. Gatot Subroto No. 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Menurut Roy kegiatan reka ulang ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana,” pungkas Roy.
(MAYANG).