JPU Kejari Nganjuk Ikuti Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Sumberurip, Berbek

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni, EH (32 tahun) yang dilakukan tersangka E, dkk di Polres Nganjuk (Selasa, 24 Mei 2022).

Menurut Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya.,SH.,MH., pengeroyokan yang menelan korban jiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 pukul 05.00 Wib bertempat di Jalan masuk termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam giat rekonstruksi yang di gelar oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk itu, para pelaku melaksanakan reka ulang sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E, dkk,” ungkap Roy.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Polres Nganjuk Jl. Gatot Subroto No. 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Menurut Roy kegiatan reka ulang ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana,” pungkas Roy.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru