Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Persulit Proses Balik Nama Hibah ke Yayasan Keagamaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi diduga telah dikuasai mafia tanah, sehingga warga yang mengurus sertifikat maupun hibah kerap dipersulit pengurusannya.

Walaupun Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah menabuh genderang perang untuk memberantas mafia tanah, namun hal itu bukanlah ancaman bagi mafia tanah yang diduga bercokol di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Dilansir dari youtube Tribunnews.com tanggal 19 November 2021, Menteri ART/BPN Sofyan Djalil mengaku masih ada oknum BPN terlibat praktek mafia tanah. Menteri mengakui bahwa BPN adalah organisasi yang besar yang di dalamnya terdapat 38 ribu pegawai, sehingga tidak dipungkiri sejumlah oknum terlibat mafia tanah yang mengibaratkan sebagai aktor busuk yang harus disingkirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itupun ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, dilansir dari youtube CNN tanggal 21 Des 2021, disebutkan ada 125 pejabat BPN diberhentikan karena dianggap membantu mafia tanah.

Dugaan mafia tanah bercokol di Kabupaten Sukabumi pun mulai terkuak dengan adanya laporan warga Pelabuhan Ratu atas terbitnya sertfikat di atas lahan dan bangunan miliknya. Kasus inipun tengah diproses Polres Sukabumi dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menegaskan sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait kasus tersebut, di antaranya dari pihak kantor Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sukabumi.

“Kalau untuk saksi-saksi sudah, kemudian dari pihak BPN juga sudah kita lakukan pemeriksaan, namun masih penyelidikan. Berapa banyak yang ada dengan keterkaitannya sudah dan masih dalam pemeriksaan, masih berjalan,” ucap Rizka.

Kasus terbaru yang bakal viral, Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta. Proses balik nama atas lahan seluas 2.900 meter persegi milik umat yang dihibahkan itu akhirnya dibatalkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi, dengan alasan harus melengkapi Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dari BPN dan Akta Pelepasan Hak.

Menurut Hero, Koordinator yang membidangi pengalihan hak atas tanah negara ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12), mengatakan bahwa hibah perorangan kepada yayasan harus dilengkapi dengan Izin Lokasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 17 Tahun 2019.

Kemudian, Hero menambahkan, setelah izin lokasi dipenuhi, proses selanjutnya melakukan pertimbangan teknis tanah oleh Kantor BPN (Peraturan Menteri Agraria Nomor 27 tahun 2019 diubah Nomor: 12 tahun 2021).

Syarat yang dianjurkan oleh Hero dinilai berlebihan dan bukan prosedur balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 tahun 2019, tidak ada disebutkan Izin Lokasi kepada Yayasan Sosial/Keagamaan. PMA tersebut khusus ditujukan kepada badan usaha yang sifatnya komersil. Walaupun hal ini telah diargumenkan, BPN Kab Sukabumi bersikeras bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan harus dibatalkan dan diubah dengan melengkapi syarat Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dan Akta Pelepasan Hak.

Sementara, menurut sumber wartawan di beberapa lingkungan Kantor ATR/BPN di Jakarta maupun diluar Jakarta, menegaskan bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan berlaku proses lebih mudah dan prosedur balik nama tanpa akta pelepasan hak, sehingga tidak perlu syarat Izin Lokasi, IPPT, dan Pertimbangan Teknis Tanah.

Dualisme proses pengurusan hibah perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dilingkungan ATR/BPN patut menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Bahwa, ada dugaan masih bercokol mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang menerapkan balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan syarat berbelit-belit. Dan parahnya, proses balik nama atas hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan proses yang berbelit-belit hanya terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya
Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik
Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi
Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok
Kalungkan Selendang Khas Kab. Tangerang : “Dandim Tigaraksa Sambut Hangat Kunjungan Bupati Tangerang.”
Profil dan Perjalanan Karir Seorang Disck Jokey (Dj) Anggita
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Cijulang, Pangandaran

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:05 WIB

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:24 WIB

Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:53 WIB

Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:13 WIB

Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:18 WIB

Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok

Berita Terbaru

Berita Daerah

Menjadi PR Walikota Untuk Tegakkan Perda Kota Prabumulih !!!

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:48 WIB