ifakta.co, NGANJUK – Seorang pria berinisial MN (30) asal Desa Triwungkidul Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo, berhasil diringkus Unit Resmob Polres Nganjuk pada 27 Juli 2021 di sebuah Hotel di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penangkapan pria yang mengaku sebagai anggota TNI AD tersebut terungkap setelah ia berhasil memperdaya korban berinisial R (21) asal Desa Bangsri Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Berawal pada hari Sabtu (12/6/21) pukul 15.00 Wib, antara MN dan R terjadi kesepakatan jual beli HP dan mereka membuat temu janji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit resmob telah mengamankan MN karena diduga telah membawa kabur ponsel yang seyogyanya hendak ia beli dari korban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi (29/7/21).
Menurutnya, saat itu terlapor berniat membeli HP Reno milik R dengan mengajak R untuk bertransaksi secara COD di depan kamar No.24 Hotel Jaya Jl.Kartini Kabupaten Nganjuk.
“MN yang berkedok dinas di Kodam V/ Brawijaya mengaku akan berangkat piket di Kodim Nganjuk, dengan modus COD korban diajak bertemu dan disepakati HP OPPO milik R dihargai Rp.4.200.000,00,” papar Kasubbag Humas.
Namun bukannya di bayar, Hp milik korban malah di bawa kabur alih – alih dipinjam sebentar untuk menelpon tunangannya di luar hotel dan tidak kembali lagi.
Sadar dirinya telah ditipu, R lantas melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polres Nganjuk Minggu (11/7/21) pukul 10.00 Wib.
“Petugas akhirnya mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 kaos bertuliskan TNI AD, 1 tas Raider dan 1 Helm Kostrad, pada petugas MN mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Nganjuk sebanyak 3 kali, di Kota Kediri 1 kali dan di Kabupaten Blitar 1 kali,” pungkas Supriyanto.
Atas tindakannya itu terlapor terancam akan jerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
(my)