Berkedok Anggota TNI Abal – Abal, Tipu Warga Nganjuk Modus COD

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang pria berinisial MN (30) asal Desa Triwungkidul Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo, berhasil diringkus Unit Resmob Polres Nganjuk pada 27 Juli 2021 di sebuah Hotel di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penangkapan pria yang mengaku sebagai anggota TNI AD tersebut terungkap setelah ia berhasil memperdaya korban berinisial  R (21) asal Desa Bangsri Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Berawal pada hari Sabtu (12/6/21) pukul 15.00 Wib, antara MN dan R terjadi kesepakatan jual beli HP dan mereka membuat temu janji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit resmob telah mengamankan MN karena diduga telah membawa kabur ponsel yang seyogyanya hendak ia beli dari korban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi (29/7/21).

Menurutnya, saat itu terlapor berniat membeli HP Reno milik R dengan mengajak R untuk bertransaksi secara COD di depan kamar No.24 Hotel Jaya Jl.Kartini Kabupaten Nganjuk.

“MN yang berkedok dinas di Kodam V/ Brawijaya mengaku akan berangkat piket di Kodim Nganjuk, dengan modus COD korban diajak bertemu dan disepakati HP OPPO milik R dihargai Rp.4.200.000,00,” papar Kasubbag Humas.

Namun bukannya di bayar, Hp milik korban malah di bawa kabur alih – alih dipinjam sebentar untuk menelpon tunangannya di luar hotel dan tidak kembali lagi.

Sadar dirinya telah ditipu, R lantas melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polres Nganjuk Minggu (11/7/21) pukul 10.00 Wib.

“Petugas akhirnya mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 kaos bertuliskan TNI AD, 1 tas Raider dan 1 Helm Kostrad, pada petugas MN mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Nganjuk sebanyak 3 kali, di Kota Kediri 1 kali dan di Kabupaten Blitar 1 kali,” pungkas Supriyanto.

Atas tindakannya itu terlapor terancam akan jerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

(my)

Berita Terkait

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani
Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:13 WIB

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu

Berita Terbaru

Amata uang euro (foto: european central bank/ifakta)

Internasional

EUR/GBP Menguat Tipis Usai Lonjakan Awal, UBS: Masih Ada Ruang Naik

Minggu, 22 Jun 2025 - 12:16 WIB