ifakta.co, JAKARTA – Guna mencegah terjadinya penyebar wabah Covid-19, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jwa-Bali.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti
Menanggapi kebijakan tersebut Polres Metro Jakarta Barat dalam rangka meringankan warganya yang terdampak wabah Covid-19 membagikan paket sembako kepada Driver Opang (ojek pangkalan) maupun ojek online
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembagian ini guna meringankan beban mereka para driver ojek baik ojek pangkalan maupun ojek online terlebih saat diberlakukan ppkm darurat ini pendapatan mereka sangat menurun drastis ” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 16/7/2021.
Ady mengungkap saat diberlakukan ppkm darurat ini pihaknya selain membagikan bantuan sembako kepada masyarakat di slum area yang terdampak wabah Covid-19
Pihaknya juga melakukan pembagian sembako berupa beras kepada para ojek pangkalan maupun ojek online
“Hari ini kami sudah memerintah kan jajaran untuk mendistribusikan sembako kepada mereka (tukang ojek),” ungkap Ady
“Hari ini kami bagikan sebanyak 150 paket sembako kepada driver ojek pangkalan di depan stasiun pesing dan di jalan daan mogot Jakarta Barat,” imbuhnya.
Dirinya berharap semoga dengan adanya bantuan sembako ini setidaknya dapat meringankan beban mereka untuk menghidupi keluarganya
Edy juga menghimbau agar masyarakat sama sama mendukung kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid 19
” Mari disipin protokol kesehatan agar Indonesia sehat dari Covid-19,” tutupnya
(My)