Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2020 Sebesar Rp. 35,235,602.00

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. 

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Menurut Razi, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.

Meski tidak naik, menurut Razi, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M. 

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. 

“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Razi.

Razi menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. 

Hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU. (ham)

Berita Terkait

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang
Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Kegiatan TMMD Reg Ke-122 T.A. 2024 Kodim 0507/ Bekasi
Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Kegiatan TMMD Reg Ke-122 T.A. 2024 Kodim 0507/ Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca