Kemenkumham: 10 Tindakan ASN yang Dapat Dilaporkan Sebagai Tindakan Radikalisme

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Foto: Wawan-FMB 9

ifakta.co, Jakarta – Insfektur wilayah III Kementerian Hukum dan Ham Achmad Rifai menyebutkan, ada 10 tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal

“Sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan,” ujar Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Rifai, sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal adalah:

1. Memuat teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945,

2. Memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),

3. Menyebarluaskan pendapat yang menyesatkan melalui Medsos,

4. Menyebar-luaskan pemberitaan yang  Menyesatkan,

5. Menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan,

6. Menyelenggarakan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila,

7. Ikut serta dalam kegiatan terlarang nomor 6,

8. Memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial,

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,

10. Menggunakan Atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan riset Alvara Research Center ada19,4% PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila,” tukasnya.

Rifai menambahkan, padahal jumlah seluruh ASN adalah 4 juta orang, berarti 19,4 % itu jumlahnya juga besar.”Masih berdasarkan riset tadi jika ditambahkan dengan pegawai BUMN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ada 9,1 % maka jumlahnya bertambah besar,” ujarnya.

Dalam acara ini hadir pula narasumber lainnya dari Mudzakir Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, dan Rosarita Niken Widiastuti Sekjen Kemkominfo. (Ham)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif
Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate
Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional
Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Temui Pendemo, Habiburokhman Sampaikan RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

Senin, 2 September 2024 - 18:28 WIB

FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:32 WIB

Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:42 WIB

Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca