Lagi Tunggu Pesanan, Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi Nganjuk Kota

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota Polres Nganjuksangat antusias untuk melakukan pengawasan di wilayahnya.

Hal itu terlihat dari keberhasilannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Gol l jenis sabu, pada Rabu (7/10/20) sekira pukul 11.00 Wib dengan menangkap Fa (29) warga Jl.Jaksa Agung Suprapto ll Kelurahan Kauman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.

Fa yang diduga sebagai seorang pengedar sabu – sabu itu ditangkap di wilayah Jl. Citarum Kelurahan Kauman, Nganjuk Kota.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, dalam pernyataannya pada awak media Kamis (8/10/20).

“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota telah mengamankan Fa di kawasan  Jl.Citarum lantaran ia di duga telah mengedarkan sabu- sabu,” ujar Rony.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota tengah melakukan patroli rutin, pada saat itu tim latroli menerima informasi jika di wilayah Kelurahan Kauman akan ada transaksi narkoba.

Begitu dilakukan investigasi di TKP, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota menemukan kejanggalan atas gerak- gerik Fa dan Tim langsung mendatangi laki – laki yang mencurigkan itu.

“Saat ditanyai petugas ia mengaku sedang menunggu temannya dan ketika di geledah, ternyata Fa mengantongi 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang di sembunyikan di saku celana dan 1 paket sabu dalam plastik klip di taruh di dalam hardcase  handphone merk Samsung J8 warna hitam,” ujar Rony.

Ketika diinterogasi Fa mengaku telah memesan paket sabu itu dari temannya yang beralamat di Surabaya, dan kini dalam pengembangan Reskrim Polsek Nganjuk Kota.

Dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti sabu dengan berat kotor 1,04 gram.Serbuk putih itu terbagi dalam 3 paket siap jual dengan berat masing – masing 0,09gram, 0,38 gram dan 0,57 gram.

Selanjutnya sabu berikut HP dan sepeda motor honda CBR 150R warna Orange di bawa ke Polsek Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.

Kini Fa akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

(may)

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB