ifakta.co, JAKARTA – Penanganan virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali berlaku dan resmi diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Selaras dengan hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat sebagai salah satu sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi akan terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan protokol pencegahan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan secara optimal.
“Sejalan dengan apa yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 mendatang, maka kami akan tetap memberikan pelayanan terhadap peserta di kantor cabang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja saat dihubungi Tim Jamkesnews, Senin (28/9).
Dikatakannya, hingga hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terus bertambah, sehingga keputusan untuk memperpanjang masa berlaku PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi tersebut.
Herman menjelaskan bahwa kantor cabang tetap memberikan pelayanan bagi peserta yang akan atau sedang membutuhkan pelayanan kesehatan khususnya bagi peserta PBI dan pelayanan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen fisik seperti pengaktifan anak PPU yang lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update golongan dan gaji bagi peserta PPU PN, perubahan FKTP TNI/POLRI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi (nama dan NIK), pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, serta perbaikan data ganda.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk menunda sementara waktu pelayanan administrasi yang sifatnya tidak mendesak untuk dapat dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir serta terus mendorong pemanfaatan kanal pelayanan lainnya yaitu aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 untuk layanan informasi, pengaduan, dan layanan adminstrasi lainnya yg telah disediakan pada dua kanal tersebut,” tambah Herman.
Saiful sebagai salah satu peserta JKN-KIS yang hari ini telah merasakan pelayanan di Kantor Cabang Jakarta Pusat mengungkapkan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan. Karena di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda pada saat ini, seluruh petugas tetap berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Tidak hanya menerapkan protokol pencegahan yang tepat namun saya merasakan bahwa kemudahan dalam proses administrasi tetap dapat dilakukan. Petugas yang berjaga sangat cepat dan tanggap. Sehingga kami pun tidak perlu berlama-lama dan dapat segera bergegas kembali ke rumah,” ungkapnya.
(my)