Peserta BPJS Kesehatan Tetap Dapat Rasakan Pelayanan Prima Meski PSBB Jakarta Diperpanjang

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Penanganan virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali berlaku dan resmi diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Selaras dengan hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat sebagai salah satu sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi akan terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan protokol pencegahan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan secara optimal.

“Sejalan dengan apa yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 mendatang, maka kami akan tetap memberikan pelayanan terhadap peserta di kantor cabang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja saat dihubungi Tim Jamkesnews, Senin (28/9).

Dikatakannya, hingga hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terus bertambah, sehingga keputusan untuk memperpanjang masa berlaku PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi tersebut.

Herman menjelaskan bahwa kantor cabang tetap memberikan pelayanan bagi peserta yang akan atau sedang membutuhkan pelayanan kesehatan khususnya bagi peserta PBI dan pelayanan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen fisik seperti pengaktifan anak PPU yang lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update golongan dan gaji bagi peserta PPU PN, perubahan FKTP TNI/POLRI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi (nama dan NIK), pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, serta perbaikan data ganda.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk menunda sementara waktu pelayanan administrasi yang sifatnya tidak mendesak untuk dapat dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir serta terus mendorong pemanfaatan kanal pelayanan lainnya yaitu aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 untuk layanan informasi, pengaduan, dan layanan adminstrasi lainnya yg telah disediakan pada dua kanal tersebut,” tambah Herman.

Saiful sebagai salah satu peserta JKN-KIS yang hari ini telah merasakan pelayanan di Kantor Cabang Jakarta Pusat mengungkapkan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan. Karena di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda pada saat ini, seluruh petugas tetap berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Tidak hanya menerapkan protokol pencegahan yang tepat namun saya merasakan bahwa kemudahan dalam proses administrasi tetap dapat dilakukan. Petugas yang berjaga sangat cepat dan tanggap. Sehingga kami pun tidak perlu berlama-lama dan dapat segera bergegas kembali ke rumah,” ungkapnya.

(my)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca