iFAKTA.CO, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diketahui bernama AS (30) berhasil dibekuk tidak lama berselang setelah melakukan aksinya.
Dalam siaran persnya, Kasubag Humas Polres Malang AKP Aiun mengungkapkan, korban bernama Puji Alkomah (25) warga Kemantren, Jabung melapor ke Polsek Jabung setelah barang berharga miliknya digondol maling, pada Minggu 5 September 2019 pagi lalu.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencukil jendela ruang tamu lalu masuk dan mengambil barang milik korban, berupa sebuah HP dan uang tunai sekitar Rp 2.000.000,”ungkap Ainun dalam siaran persnya, Rabu 19 September 2019.
Setelah tahu dirinya menjadi korban pencurian, Puji langsung melapor ke Polsek Jabung. Mendapatkan pelaporan tersebut, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan sebuah HP merk Polytron type R 2509 dengan nomor imei 352400090171261, diamankan di Polsek Jabung Polres Malang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara diatas 6 tahun penjara.(cahyo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT