JAKARTA, ifakta.co – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di parlemen setelah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan komunikasi dengan partai politik. Salah satu langkah terbaru dilakukan advokat Denny Indrayana yang menemui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut putusan MK dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Seusai pertemuan, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menyatakan akan mencermati putusan tersebut secara serius.
Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menilai polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pihak yang menang atau kalah dalam proses hukum. Menurut dia, persoalan itu menyentuh aspek moralitas dan martabat bangsa.
“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” kata Zainudin.
Zainudin juga berharap tujuh fraksi lain di DPR ikut memberikan respons dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut PKS ingin agar Presiden Prabowo Subianto dapat menjalankan tugas pemerintahan tanpa terbebani polemik yang berkembang.
“Kesuksesan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia,” katanya.
Denny Indrayana, yang mewakili para pemohon dalam perkara di MK, berharap PKS dapat mengambil peran sebagai penggerak proses politik di DPR. Ia menilai partai politik memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme parlemen.
“Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik,” kata Denny.
Selain menemui PKS, Denny mengaku telah menyurati sejumlah fraksi lain untuk meminta audiensi. Namun, ia menyebut belum memperoleh jawaban dari fraksi-fraksi tersebut.
PKS sebelumnya juga menyampaikan rencana membangun komunikasi dengan fraksi lain di DPR. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengetahui pandangan dan sikap masing-masing fraksi terhadap putusan MK.
“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid.
Di internal parlemen, respons terhadap wacana tersebut belum seragam. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan MK. Ia menilai DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan belum menerima arahan pimpinan partainya untuk membahas putusan MK maupun usulan pembentukan Pansus. Ia juga menyebut persoalan itu belum dibicarakan di internal fraksi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di komisinya. Meski demikian, Golkar masih mencermati substansi putusan dan membuka ruang diskusi dengan fraksi lain.
“Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, juga menyatakan partainya masih mendalami amar putusan MK. NasDem, kata dia, sedang meminta masukan dari pengurus wilayah sebelum menentukan sikap di tingkat pusat.
“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” kata Hermawi.
Di sisi lain, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu. Sementara itu, sejumlah pihak masih mendorong agar perkembangan perkara tersebut dibahas melalui mekanisme politik dan pengawasan DPR.
Meski demikian, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum terdapat keputusan resmi DPR untuk membentuk Pansus maupun langkah formal pemakzulan terhadap Gibran. Sejumlah fraksi masih mengkaji putusan MK dan belum menyatakan sikap bersama.
Polemik ini juga bersinggungan dengan gugatan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat Bonatua Silalahi mempersoalkan dokumen legalisasi ijazah Jokowi dalam sejumlah tahapan pencalonan politik.
Bonatua menyebut agenda putusan sela atas gugatannya dijadwalkan pada 11 November 2026. Perkembangan perkara tersebut menjadi bagian lain dari rangkaian polemik dokumen pendidikan yang turut menyeret nama Gibran.
Dengan beragam respons partai dan belum adanya keputusan resmi di DPR, arah tindak lanjut politik atas putusan MK masih bergantung pada sikap fraksi-fraksi serta proses pembahasan di parlemen.
(rom/wal)





























