JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru sekitar 20 persen aset pemerintah yang telah memiliki perlindungan asuransi. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya aset negara yang berpotensi menimbulkan beban keuangan apabila mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) akan didorong secara bertahap. Upaya itu, menurut dia, telah mendapat komitmen dari Kementerian Keuangan.
“Kita mendorong dan juga ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan,” ujar Ogi dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ogi menjelaskan perlindungan asuransi diperlukan untuk memperkecil potensi kerugian negara ketika aset pemerintah terdampak bencana. Indonesia berada di kawasan Cincin Api atau Ring of Fire sehingga menghadapi risiko gempa bumi dan berbagai kejadian alam lainnya.
Namun, OJK melihat kesenjangan perlindungan atau protection gap terhadap kerugian bencana masih cukup besar. Dalam kondisi tersebut, sebagian kerugian ekonomi masih harus ditanggung langsung oleh masyarakat maupun pemilik aset.
“Kita lihat bencana alam yang beruntun itu dari kebakaran, kemudian banjir, gempa bumi, dan sebagainya, itu pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil. Artinya, kerugian itu masih di-absorb oleh masing-masing masyarakat, itu besar sekali,” tuturnya.
OJK juga menyoroti peran MAIPARK, konsorsium yang dibentuk perusahaan asuransi umum untuk menangani risiko gempa bumi. Ogi berharap cakupan perlindungan dapat diperluas untuk menghadapi risiko bencana lain, termasuk banjir dan kebakaran.
Meski begitu, Ogi mengakui tidak seluruh risiko bencana dapat diasuransikan. Karena itu, pengembangan skema perlindungan perlu diarahkan untuk mengurangi bagian kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat dan pemilik aset.
“Karena ada yang bisa diasuransikan, ada yang tidak. Tetapi paling tidak kita memperkecil itu protection gap dari akibat bencana alam natural catastrophic,” kata Ogi.
Besarnya risiko terhadap aset negara juga terlihat dari data OJK terkait gempa bumi bermagnitudo 7,0 yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. OJK mencatat terdapat 726 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun yang terkait dengan kejadian tersebut.
Dari jumlah itu, estimasi kerugian tercatat mencapai Rp29,80 miliar. Selain itu, aktivitas tujuh gunung berapi hingga September 2026 berdampak terhadap 30 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.
Data tersebut memperlihatkan pentingnya pengelolaan risiko terhadap aset publik. Pemerintah perlu memastikan skema perlindungan berjalan sesuai karakter risiko, nilai aset, serta kemampuan penanggung untuk memberikan perlindungan.
Dorongan pengasuransian aset pemerintah secara bertahap diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap keuangan negara ketika bencana terjadi. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan perencanaan, penilaian aset, dan pengaturan perlindungan yang sesuai dengan jenis risiko yang dihadapi.
(wl/wl)





























