BOGOR, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Rudy. KPK memilih lokasi pemeriksaan di wilayah Bogor karena penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi menjelaskan, pemeriksaan di daerah bertujuan membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif. Penyidik dapat meminta keterangan dari banyak saksi tanpa harus memusatkan seluruh agenda pemeriksaan di Jakarta.

“Agar proses pemeriksaan itu dapat berjalan secara efektif karena banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” ujarnya.

Keterangan KPK tersebut menegaskan bahwa Rudy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang diperiksa telah menjadi tersangka.

Dalam penyidikan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, KPK juga meminta keterangan sejumlah pejabat daerah. Pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang telah diperoleh penyidik.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Namun, materi dan dugaan tindak pidana yang sedang didalami tetap harus dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK dan perkembangan proses penyidikan.

Pemeriksaan Bupati Bogor dan sejumlah pejabat daerah menunjukkan penyidikan masih berjalan. KPK belum dapat menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik. KPK memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai kecukupan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

(wl/wl)