JEMBER, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Jember sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.

Keempat legislator yang dipanggil pada Kamis (29/10/2026) itu adalah M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah kejaksaan menetapkan mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY sebagai tersangka baru.

Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik.

Iklan

“Empat anggota dewan hari ini dipanggil sebagai saksi, yakni M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sosperda tahun 2023–2024,” kata Yadyn.

Menurut Yadyn, penyidik masih akan meminta keterangan saksi lain untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, dengan penetapan yang akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum dan kecukupan alat bukti.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Iya memang benar saya datang ke Kejari Jember untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” ujar Widarto.

Widarto juga menyebut dirinya kembali dimintai keterangan terkait tersangka baru dalam perkara tersebut. “Kami dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka yang baru. Keterangan yang kami berikan dulu dan sekarang tetap sama, tidak ada yang berubah,” ucapnya.

Kejari Jember sebelumnya menetapkan mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023–2024. Tersangka ditahan pada 22 Oktober 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa mendalami putusan perkara lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Penyidikan lanjutan ditujukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keempat anggota DPRD yang dipanggil dalam perkembangan terbaru ini berstatus sebagai saksi. Pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Kejaksaan masih perlu menguji keterangan serta alat bukti dalam proses penyidikan.

(wl/wl)

Iklan