JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Iklan

Dari empat perusahaan asing yang disebutkan, dua di antaranya merupakan perusahaan asal Singapura. PT HKI tercatat memiliki luas lahan terbakar 987 hektare, sedangkan PT AI dengan luas lahan terbakar 421 hektare.

Selain itu, PT RKA yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Malaysia tercatat memiliki lahan terbakar seluas 2.157 hektare. Sementara itu, PT API yang berasal dari Korea Selatan memiliki luas lahan terbakar 351 hektare.

Asep menjelaskan, 16 korporasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan dalam negeri. Perusahaan tersebut meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL.

Daftar berikutnya mencakup PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, serta PT MAS.

Menurut Asep, jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah. Penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur dia.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan yang disebutkan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.

Asep menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pembakaran lahan.

“Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan,” ucap Asep.

Para tersangka korporasi terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang disangkakan. Asep menyebut ancaman pidana penjara berada pada rentang tiga hingga lima tahun, sedangkan dendanya berkisar Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” sambungnya.

Penetapan 20 korporasi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Indonesia. Polri menyatakan penyidikan masih berjalan dan jumlah tersangka dapat berkembang sesuai temuan penyidik.

(rom/mby)

Iklan