JAKARTA, ifakta.co – Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan disinformasi dan ujaran kebencian menuai sorotan setelah aturan penurunan konten maksimal empat jam menjadi perbincangan publik. Kritik muncul karena sejumlah pihak khawatir aturan tersebut dapat memengaruhi kebebasan berekspresi dan ruang kritik terhadap pemerintah.
Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya pembungkaman. Ia menyebut aturan itu ditujukan untuk mencegah penyebaran konten yang secara sengaja memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum.
“Aturan itu jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar Konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Farida.
Iklan
Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat berbasis konten buatan pengguna untuk menjalankan perintah pemutusan akses terhadap konten yang masuk kategori dalam keputusan tersebut. Untuk perintah yang bersifat mendesak, platform harus menanganinya sesegera mungkin dan paling lambat empat jam setelah menerima perintah.
Ketentuan itu menjadi perhatian karena platform digital memiliki peran besar dalam menyebarkan informasi. Pemerintah berpendapat penanganan cepat diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas, sementara pengkritik menilai definisi dan penerapan kategori disinformasi serta ujaran kebencian harus jelas agar tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu lebar.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan transparansi prosedur sebagai isu penting. Pengguna perlu mengetahui dasar penurunan konten, jalur untuk meminta peninjauan, serta bagaimana otoritas membedakan informasi yang keliru, kritik, opini, satire, dan ujaran yang benar-benar masuk kategori pelanggaran.
Komdigi menyatakan keputusan tersebut juga mewajibkan platform menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh tindakan moderasi. Mekanisme ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aturan agar keputusan moderasi dapat ditinjau ketika pengguna mengajukan keberatan.
Komdigi juga menyatakan bahwa penanganan konten jurnalistik memiliki mekanisme khusus dengan melibatkan Dewan Pers untuk memastikan pemenuhan kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers disebut menjadi dasar bagi platform dalam melakukan moderasi terhadap konten jurnalistik.
Meski demikian, efektivitas perlindungan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Publik dan pekerja media perlu mencermati apakah proses banding mudah diakses, apakah alasan pembatasan konten dijelaskan secara memadai, serta bagaimana keputusan dapat dikoreksi bila terjadi kekeliruan.
Sejumlah pihak mempertanyakan batasan ujaran kebencian dan kemungkinan aturan diterapkan terhadap kritik kepada pemerintah. Kekhawatiran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembungkaman, tetapi menunjukkan kebutuhan akan kriteria yang jelas, transparansi, dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan.
Bagi media, kepastian mengenai prosedur penurunan konten dan perlindungan karya jurnalistik menjadi penting. Pengelola platform, pemerintah, dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa penanganan konten melanggar aturan tidak menghapus ruang bagi peliputan, kritik berbasis fakta, diskusi publik, maupun pendapat yang disampaikan secara sah.
Dalam praktik jurnalistik, redaksi tetap perlu memverifikasi informasi, memberi ruang bagi pihak yang diberitakan, dan memisahkan fakta dari opini. Pada saat yang sama, setiap pembatasan terhadap konten jurnalistik perlu dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan mekanisme yang melibatkan lembaga pers sesuai penjelasan Komdigi.
Polemik SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 kini berpusat pada keseimbangan antara penanganan disinformasi dan perlindungan hak publik untuk berpendapat. Kejelasan aturan, proses yang dapat diuji, dan mekanisme banding yang berjalan efektif akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ruang digital.
(wl/wl)




























