BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai membuka peluang pemanfaatan aset di Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto. Sejumlah ruko kosong kini masuk penawaran sewa. Selain itu, pemerintah daerah juga menawarkan lahan bekas pedagang kaki lima (PKL), bangunan mangkrak, serta sejumlah kios untuk menarik investasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyumas mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum memberikan manfaat maksimal. Namun, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban dengan PT Graha Cipta Guna (GCG).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pemerintah daerah terus menempuh berbagai langkah untuk menata aset Kebondalem sesuai ketentuan. Pemkab tidak ingin persoalan pengelolaan kawasan tersebut memunculkan masalah hukum pada kemudian hari.
Iklan
Sadewo menjelaskan, Pemkab Banyumas mulai menangani aset Kebondalem setelah menerima penyerahan hak pengelolaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Maret 2025. Sejak saat itu, pemerintah daerah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari pengamanan fisik, pendataan, hingga penghitungan hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, Pemkab juga berkonsultasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Koordinasi tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pengelolaan aset secara tertib.
Penyerahan Aset hingga Proses Penghitungan Hak dan Kewajiban
Kejati Jawa Tengah menyerahkan hak pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Pemkab Banyumas pada 4 Maret 2025. Penyerahan tersebut mencakup 103 unit toko beserta rumah tinggal di atasnya. Selain itu, pemerintah daerah juga menerima Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas 9.105 meter persegi yang hingga kini masih mangkrak.
Penyerahan aset itu berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah dan bangunan Kompleks Pertokoan Kebondalem.
Sehari setelah menerima penyerahan, tepatnya 5 Maret 2025, Pemkab Banyumas mengajukan permohonan pendampingan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah. Pada waktu yang sama, pemerintah daerah juga berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Pemkab meminta BPKP membantu menghitung kewajiban pengembalian pembayaran uang hasil pengelolaan tanah dan bangunan Kebondalem. Langkah tersebut mengikuti syarat dari Kejati Jawa Tengah sebagai bagian dari penyelesaian hak dan kewajiban pengelolaan aset.
Selanjutnya, Pemkab melakukan pengamanan terhadap tanah dan bangunan di kawasan tersebut. Pemerintah daerah juga membersihkan lingkungan serta mendata jumlah aset dan para penyewa.
Pendataan itu membantu Pemkab mengetahui kondisi setiap bangunan, termasuk tingkat pemanfaatan dan pihak yang menyewa unit pertokoan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai aset yang sudah berfungsi maupun yang masih kosong.
Proses koordinasi dengan PT GCG kemudian berlanjut melalui pertemuan di Semarang pada 23 Juli 2025. Tim Pemkab Banyumas bertemu langsung dengan direktur perusahaan tersebut. Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah turut memfasilitasi pertemuan itu.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyatakan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan Kebondalem. Mereka juga sepakat menyusun konsep penghitungan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Setelah itu, kedua pihak akan membandingkan hasil penghitungan dalam pembahasan bersama yang melibatkan BPKP.
Pemkab Banyumas kemudian menyusun konsep penghitungan hak dan kewajibannya. Pemerintah daerah juga telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Tim BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Namun, PT GCG belum menyampaikan penghitungan serupa. Perusahaan menyampaikan bahwa mereka masih mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sesuai untuk membantu proses penghitungan.
Sadewo menjelaskan perkembangan tersebut saat konferensi pers bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (27/10).
Karena belum menerima konsep penghitungan dari perusahaan, Pemkab beberapa kali menghubungi PT GCG secara informal. Pemerintah daerah ingin mengetahui perkembangan penyusunan dokumen tersebut.
Namun, komunikasi itu belum menghasilkan dokumen penghitungan dari PT GCG. Akhirnya, Pemkab mengirim surat resmi pada 30 Januari 2026 untuk meminta informasi mengenai perkembangan penghitungan hak dan kewajiban pengelolaan aset Kebondalem.
PT GCG membalas surat tersebut pada 4 Februari 2026. Dalam jawabannya, perusahaan menyatakan telah menganggap penghitungan aset selesai setelah penyerahan dari PT GCG kepada jaksa penyelidik Kejati Jawa Tengah pada 4 Maret 2025.
Menanggapi jawaban itu, Pemkab kembali berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Namun, pemerintah daerah masih menunggu penghitungan dari PT GCG sebelum BPKP dapat menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh.
Nantinya, BPKP akan membantu membandingkan penghitungan dari perusahaan dengan dokumen yang telah disusun Pemkab Banyumas. Karena itu, penyelesaian hak dan kewajiban kedua pihak masih membutuhkan pembahasan lanjutan.
Sadewo menegaskan, Pemkab tetap berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan BPKP. Pemerintah daerah ingin menuntaskan persoalan tersebut sesuai aturan agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.
Ruko Kosong dan Lahan Mangkrak Mulai Dibuka untuk Investasi
Di tengah proses penyelesaian tersebut, Pemkab Banyumas mulai menyiapkan pemanfaatan aset yang belum memiliki penyewa atau belum berfungsi secara optimal.
Untuk ruko yang masih kosong dan belum PT GCG sewakan kepada pihak lain, Pemkab telah menggunakan jasa appraisal guna menentukan nilai sewanya. Setelah memperoleh hasil penilaian, pemerintah daerah mulai menawarkan unit-unit tersebut kepada calon penyewa.
Masyarakat atau pihak yang berminat dapat menghubungi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas. Calon penyewa juga dapat menghubungi Kepala Bidang Aset Daerah, Adi Prasetyo, S.H., melalui nomor 08112806890.
Selain ruko, Pemkab membuka peluang investasi untuk lahan bekas PKL, bangunan mangkrak, dan kios-kios di kawasan Kebondalem. Sebagian kios tersebut saat ini sudah menjadi tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemkab menawarkan kerja sama kepada pihak ketiga dengan skema bagi hasil secara proporsional. Skema tersebut akan mempertimbangkan nilai investasi yang masing-masing pihak keluarkan.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak hanya mengejar optimalisasi aset dan masuknya investasi. Pemkab juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang sudah beraktivitas di kawasan Kebondalem.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah telah mendata para pelaku UMKM di lokasi. Data itu menjadi salah satu pertimbangan ketika calon investor menyusun rencana pengembangan kawasan.
Sadewo menegaskan bahwa investor harus mengakomodasi keberadaan UMKM melalui pola kerja sama yang saling menguntungkan.
“Investor yang berminat nantinya harus mengakomodasi dan/atau bekerja sama dengan pelaku UMKM melalui pola yang saling menguntungkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Sadewo.
Melalui penataan ini, Pemkab Banyumas berharap aset Kebondalem dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah. Ruko kosong berpeluang menghasilkan pendapatan melalui penyewaan. Sementara itu, lahan dan bangunan yang belum produktif dapat menarik investasi baru.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah ingin menjaga agar pelaku UMKM tetap memiliki ruang untuk menjalankan usaha. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi aset, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas usaha masyarakat.
Meski penawaran sewa dan investasi mulai berjalan, penyelesaian hak serta kewajiban dengan PT GCG tetap menjadi pekerjaan penting. Pemkab Banyumas masih mengandalkan koordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk menuntaskan persoalan tersebut sesuai ketentuan.
(naf/lex)
























