JAKARTA, ifakta.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan keteraturan perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

BEI menetapkan penyesuaian tersebut dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa perubahan batas ARB juga memberi kesempatan kepada investor untuk menelaah informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

Iklan

“Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan ketentuan baru, BEI menetapkan batas ARB sebesar 7 persen untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200. Batas yang sama juga berlaku bagi saham berharga di atas Rp200 hingga Rp5.000 serta saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sebelumnya, BEI menetapkan batas ARB sebesar 15 persen untuk ketiga kelompok harga tersebut. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas ARB sebesar Rp1.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari langkah BEI dalam mengelola pergerakan harga saham. Dengan batas penolakan otomatis yang lebih rendah, investor diharapkan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi informasi dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan.

Di sisi lain, BEI tidak mengubah ketentuan Auto Rejection Atas (ARA). Batas ARA tetap mengikuti kelompok harga saham yang berlaku sebelumnya.

Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35 persen. Selanjutnya, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen.

Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap menggunakan batas ARA sebesar 20 persen.

Dengan demikian, perubahan kali ini hanya menyasar batas ARB pada kelompok harga yang telah ditentukan. Ketentuan ARA tetap berlaku seperti sebelumnya.

BEI akan menerapkan kebijakan baru tersebut sampai 31 Desember 2026. Selama periode itu, BEI akan mengevaluasi kembali ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

BEI berharap penyesuaian batas ARB dapat membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih terukur. Investor juga perlu mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia dan informasi yang relevan sebelum melakukan transaksi saham.

Ketentuan baru ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

(her/wal)

Iklan