PALU, ifakta.co – Polda Sulawesi Tengah menetapkan tiga warga negara China dan satu warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa pada 3 Oktober 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Tiga warga negara China yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH. Sementara itu, seorang warga negara Indonesia berinisial JL juga ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kericuhan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu bilah parang dan satu unit ekskavator yang disita dari tersangka CY.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman video untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan dan kekerasan secara bersama-sama. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Penetapan tersangka tersebut belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kericuhan di kawasan PT Askon terjadi setelah warga Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, menggelar aksi protes terhadap aktivitas perusahaan.

Warga mempersoalkan dampak debu dari lalu lintas truk pengangkut material yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman. Persoalan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menjadi salah satu latar belakang aksi protes.

Aksi itu kemudian berkembang menjadi pemblokiran jalan dan bentrokan di kawasan perusahaan. Sejumlah kendaraan dan alat berat dilaporkan terbakar dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, dugaan pelanggaran lingkungan dan tindak pidana dalam kericuhan merupakan persoalan berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.

Polda Sulawesi Tengah melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran para tersangka serta memastikan rangkaian kejadian yang memicu kericuhan.

Pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, dan pendalaman barang bukti menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

Di sisi lain, keluhan warga mengenai dampak aktivitas perusahaan juga memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait sesuai kewenangannya.

Penanganan kedua persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sekaligus mencegah konflik serupa terulang.

(wl/wl)

Iklan