BANYUMAS, ifakta.co – Kecelakaan kereta api merenggut nyawa seorang warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (18/10). Korban bernama Sukarji meninggal dunia setelah kereta api melintas di jalur antara Stasiun Karangsari dan Stasiun Patuguran.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mencatat peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Lokasi kejadian berada di kilometer 328+4 pada petak jalan Karangsari–Patuguran.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa KA 301 Parcel Tengah terlibat dalam insiden tersebut. Setelah kejadian, petugas kepolisian mengevakuasi jenazah korban.
Iklan
KAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut. Selain itu, perusahaan mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan, melintas, atau melakukan aktivitas lain di sepanjang jalur rel.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
Insiden ini kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya berada di ruang jalur kereta api. Kereta membutuhkan jalur bebas hambatan untuk melintas dengan aman. Sementara itu, keberadaan orang di area tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa.
As’ad menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur larangan aktivitas masyarakat di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Aturan itu bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta. Karena itu, warga perlu memahami batas area perkeretaapian dan tidak menggunakan rel sebagai jalan pintas atau tempat beraktivitas.
Selain mengatur larangan, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggarnya. Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud.
KAI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar jalur rel. Warga juga perlu mematuhi rambu dan aturan keselamatan serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Menurut As’ad, upaya menjaga keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas perkeretaapian. Masyarakat juga perlu berperan aktif dengan menjauhi jalur rel dan melaporkan kondisi berbahaya kepada petugas jika menemukannya.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
KAI berharap masyarakat semakin memahami risiko aktivitas di jalur kereta api. Dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan, warga dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal sekaligus membantu menjaga perjalanan kereta tetap aman dan lancar.
(naf/sib)







