JAKARTA, ifakta.co – Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pria berinisial AF (36) dan EP (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis dan mahasiswa saat demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan penyidik telah mengamankan kedua tersangka. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Iklan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman video untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Setelah mengumpulkan keterangan dan menelusuri bukti, petugas menemukan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Tim Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat penyidikan dan menguji dugaan peran masing-masing tersangka.

Polisi masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kekerasan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Proses hukum masih berjalan, sehingga dugaan keterlibatan mereka akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan diduga terjadi ketika jurnalis dan mahasiswa berada di lokasi demonstrasi. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

(wl/wl)

Iklan