TANGERANG, ifakta.co – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 176 pasangan dari lima kecamatan di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026). Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum perkawinan serta melindungi hak-hak sipil masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Dalam sambutannya, Intan mengapresiasi sinergi lintas instansi yang telah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat nikah terpadu hingga menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan.

Iklan

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, para camat, kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan.

Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak. Tanpa dokumen perkawinan yang sah secara administratif, keluarga dapat menghadapi kendala dalam mengurus akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga mengakses layanan sosial dan pendidikan.

Karena itu, Pemkab Tangerang terus mendorong kolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kepastian hukum perkawinan yang lebih mudah dan terjangkau.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat terus bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama untuk menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program isbat nikah,” katanya.

Dalam pelaksanaan kali ini, sebanyak 176 pasangan dari lima kecamatan mengikuti sidang isbat nikah. Rinciannya, Kecamatan Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek 47 pasangan.

Intan berharap pengesahan perkawinan tersebut dapat memberikan ketenangan bagi keluarga sekaligus mempermudah pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan.

“Kepada seluruh peserta, saya mengucapkan selamat. Semoga rumah tangga yang dibina semakin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menjelaskan bahwa perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, termasuk dalam pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.

“Melalui isbat nikah, status perkawinan dapat memperoleh pengesahan pengadilan sehingga hak-hak keluarga dapat diperjuangkan dan status hukum mereka menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan terpadu sidang keliling telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Mekanisme tersebut memungkinkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pelayanan terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan secara lebih mudah tanpa harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah.

(sib/lex)

Iklan