JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah resmi menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) dengan total nilai mencapai Rp218,3 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian kewajiban tersebut dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, penerbitan obligasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani dampak krisis ekonomi yang terjadi pada 1997-1998. Kewajiban pemerintah kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Iklan
“Pembayaran terakhir telah dilakukan pada Agustus 2026,” ujar Suahasil.
Pembayaran terakhir tersebut dilakukan dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
Dengan penyelesaian pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI dinyatakan telah tuntas.
Namun, Suahasil menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak serta-merta menghapus hak negara untuk melakukan penagihan terhadap sisa kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
Artinya, proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suahasil mengatakan penyelesaian pembayaran obligasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang pemerintah dalam menangani berbagai konsekuensi yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi 1997-1998.
Presiden Prabowo Subianto disebut menyambut baik tuntasnya kewajiban pemerintah kepada BI tersebut. Penyelesaian ini juga dinilai menjadi salah satu pembelajaran penting dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap pengalaman penanganan krisis tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola kebijakan ekonomi dan keuangan negara ke depan.
(sib/lex)



