JAKARTA, ifakta.co – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya masukan mengenai mekanisme pencalonan presiden dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang mencuat yakni pasangan calon presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.

Paloh memberikan respons positif terhadap wacana tersebut. Menurut dia, syarat dukungan dua fraksi dapat menjadi ketentuan yang cukup tinggi jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga ditetapkan pada angka tinggi.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Paloh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9).

Iklan

Menurut Paloh, pembahasan RUU Pemilu seharusnya menjadi forum untuk mempertemukan berbagai pandangan. Proses tersebut diperlukan untuk menemukan formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia.

Karena itu, Paloh menilai perbedaan pendapat perlu dihargai selama proses pembahasan berlangsung. Berbagai pandangan yang muncul dapat menjadi bagian dari proses mencari aturan pemilu yang dianggap sesuai.

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua fraksi.

Namun, Deddy meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Dia menilai wacana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut melalui naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy seperti dikutip detikcom, Minggu (20/9).

Deddy menjelaskan bahwa dukungan partai di parlemen berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Menurut dia, presiden yang tidak memperoleh dukungan partai politik di parlemen dapat menghadapi kesulitan ketika menjalankan pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Selain persoalan dukungan politik di parlemen, Deddy juga menyinggung ketentuan dalam undang-undang yang menyebut peserta pemilu merupakan partai politik.

Menurut dia, mekanisme tersebut juga dapat membatasi jumlah calon presiden sehingga proses pemilu tidak diikuti terlalu banyak kandidat.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut kemudian meminta masyarakat menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Deddy mengatakan pihaknya masih menantikan naskah akademik dan draf perubahan undang-undang tersebut.

“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.

Sementara itu, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun lalu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tertentu.

Ketentuan tersebut mensyaratkan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

(mam/mam)

Iklan