JAKARTA, ifakta.co – Polsek Kebayoran Lama mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang melibatkan pasangan suami istri. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga berasal dari sejumlah aksi pencurian.

Polisi kini berupaya mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Polsek Kebayoran Lama akan mengumumkan nomor rangka dan nomor mesin sembilan motor itu melalui media sosial agar masyarakat yang kehilangan kendaraan dapat melakukan pengecekan.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan polisi menemukan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejauh ini, penyidik mengidentifikasi satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kebayoran Lama dan satu lainnya di Pesanggrahan.

Iklan

“Untuk untuk TKP-nya yang saat ini, satu di Kebayoran Lama, satu di Pesanggrahan. Untuk TKP lainnya masih kami dalami. Yang pasti untuk nomor rangka nomor mesinnya nanti akan kami share di sosial media milik Polsek Kebayoran Lama,” kata Seala dalam jumpa pers, Rabu, 16 September 2026.

Seala meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mencocokkan kendaraan mereka dengan sembilan unit yang telah diamankan polisi. Warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat mendatangi Polsek Kebayoran Lama dengan membawa dokumen administrasi sebagai bukti kepemilikan.

“Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan. Karena baru ada satu korban yang datang untuk mengambil kendaraannya,” imbuh dia.

Hingga kini, baru satu korban yang mengambil kembali sepeda motornya. Salah satunya Rastal, warga Jakarta Selatan, yang mengaku bersyukur polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan kendaraan miliknya.

“Saya sangat berterima kasih untuk Polsek Kebayoran Lama, karena sudah mengungkap pencurian di wilayah Kebayoran Lama ini. Motor yang saya gunakan, dipakai sehari-hari untuk bekerja,” ujar Rastal.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menjalankan aksi curanmor dengan modus tertentu. Pelaku laki-laki berinisial S, 24 tahun, sedangkan istrinya berinisial NA, 18 tahun.

Keduanya diduga membawa anak balita ketika menjalankan aksi pencurian. Polisi menyebut penggunaan anak tersebut bertujuan memunculkan rasa iba apabila aksi mereka diketahui warga.

Seala menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai pencurian sepeda motor yang viral di media sosial pada Senin, 17 Agustus 2026. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation, sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita. Nah, dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 9 kendaraan roda dua,” kata Seala.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan penyidik kemudian mendalami informasi pencurian sepeda motor di Jalan KH Mas’ud, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama. Dalam aksinya, pasangan tersebut disebut membawa anak mereka yang masih balita.

“Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalamin, itu hanya suatu modus untuk biar warga tuh iba kalau dia ketangkap. Karena di salah satu perkara itu, dia ketangkap warga, motor cuma sekadar dibalikin dan warga pun enggak mau melanjut perkara tersebut karena rasa iba,” jelas Tasyuri.

Polisi kemudian mencocokkan informasi dalam kasus tersebut dengan peristiwa pencurian yang sebelumnya viral di media sosial. Dari penyelidikan, polisi menemukan kesamaan modus pada kedua lokasi kejadian.

Penyidik selanjutnya memperoleh informasi bahwa pasangan tersebut tinggal di Pandeglang, Banten. Polisi lalu bergerak menuju lokasi dan menangkap keduanya di rumah tersangka laki-laki.

“Pelaku kemudian kita dalamin dengan kejadian yang viral tersebut, kita dapat informasi bahwa pelaku tinggal di Pandeglang. Pada hari Kamis minggu kemarin, kita amankan pelaku di Pandeglang di rumah tersangka cowok, bersama istri dan ada anaknya yang balita,” ungkapnya.

Selain menangkap S dan NA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial T, 55 tahun. Polisi menduga T berperan sebagai penadah kendaraan hasil pencurian.

Dari keterangan penyidik, pasangan tersebut menjual setiap sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit.

Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan keterlibatan pihak lain. 

Sementara itu, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat memantau informasi nomor rangka dan nomor mesin yang akan disampaikan Polsek Kebayoran Lama melalui media sosial.

(my/my)

Iklan