JAKARTA, ifakta.co – Seorang wanita berinisial K (18) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Warga kemudian membawa K ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi yang menangani perkara tersebut menduga korban meninggal akibat cekikan pada bagian leher. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerusakan pada bagian leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban tersumbat.
Iklan
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Petugas kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (23).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa korban dan pelaku sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu. Keduanya sepakat melakukan hubungan badan sebelum akhirnya terjadi persoalan terkait pembayaran.
Setelah pertemuan berlangsung, korban meminta uang jasa sesuai kesepakatan awal. Namun, pelaku tidak membayar jumlah yang telah disepakati.
“Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000,” ucap Syafwardi.
Persoalan pembayaran tersebut kemudian berujung pada penganiayaan. Polisi menyebut AK mencekik korban hingga akhirnya korban kehilangan nyawa.
“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” sambungnya.
Korban Ternyata Hamil Tujuh Bulan
Polisi juga mengungkap fakta lain setelah proses autopsi terhadap korban. Berdasarkan pemeriksaan RS Polri Kramat Jati, K diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Hasil autopsi juga menunjukkan janin yang berada di dalam kandungan korban berjenis kelamin perempuan.
Syafwardi mengatakan kondisi janin turut diketahui dalam proses pemeriksaan medis setelah korban meninggal dunia.
“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” tutur dia.
Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami penyidik dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi informasi mengenai rangkaian kejadian. Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara.
Syafwardi mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi serta memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, polisi telah menetapkan sangkaan terhadap AK dalam perkara tersebut.
Pelaku berinisial AK disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain.
Atas sangkaan tersebut, AK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(can/cin)



