JAKARTA, ifakta.co – Pemilik kendaraan bekas kini mendapat kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan tersebut merupakan skema relaksasi khusus yang berlaku sepanjang 2026. Pemerintah memberikan kemudahan ini bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum menyelesaikan proses balik nama.
Dengan aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK tahunan selama memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Iklan
Untuk menjalankan proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, pemilik kendaraan perlu mengikuti sejumlah tahapan. Prosedurnya meliputi pengisian formulir pernyataan kepemilikan, pengajuan permohonan pemblokiran, serta pengisian surat kesanggupan untuk melakukan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan relaksasi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena kendala biaya.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tersebut berlaku secara nasional. Artinya, relaksasi tidak hanya diterapkan bagi masyarakat di DKI Jakarta, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku permanen. Relaksasi hanya diberikan selama 2026 sehingga masyarakat tetap perlu menyiapkan proses balik nama kendaraan.
Aturan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Regulasi tersebut pada dasarnya mensyaratkan KTP pemilik asli ketika melakukan pengesahan STNK.
Karena itu, skema relaksasi tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban balik nama kendaraan. Kebijakan ini hanya memberikan waktu tambahan bagi pemilik kendaraan yang belum dapat menyelesaikan proses tersebut pada tahun berjalan.
Wibowo menegaskan pemberian kelonggaran tetap dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses balik nama paling lambat pada 2027.
“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” ujar Wibowo.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas pada 2026 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan memperpanjang STNK tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya.
Namun, kesempatan tersebut hanya bersifat sementara. Memasuki 2027, setiap kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan wajib menjalani proses balik nama sesuai dengan regulasi resmi.
Pemilik kendaraan bekas karena itu disarankan tidak menunda proses administrasi. Relaksasi yang berlaku pada 2026 dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan balik nama sebelum kewajiban tersebut kembali diberlakukan secara penuh pada 2027.
(can/cin)



